MALANG, MaduraPost – Nurhayati warga Dusun Bocek, RT 003, RW 002, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada (8/5/) kemaren, melaporkan mantan suaminya Sugeng Supriadi atas dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Malang, Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 8 Mei 2023 dengan Nomor Surat: LPM/221/SAT RESKRIM/V/SPKT/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Nurhayati lewat kuasa hukumnya Khairul Umam menceritakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh Terlapor (Sugeng Supriadi) itu sudah sangat keterlaluan dan arogan, yakni telah berkali-kali melakukan pengrusakan pintu rolling door di rumah kliennya (Nurhayati).
“Puncaknya ya pada tanggal 8 Mei, sekira pukul 14.30 WIB itu, terlapor kembali merusak pintu rolling door milik Buk Nurhayati. Nah, karena Pelapor sangat merasa takut akan teror yang dilakukan Terlapor, akhirnya Pelapor mengadukan ke pihak Polres,” kata Khairul Umam di kediamannya, Sabtu (13/5/2023).
Pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Malang agar laporan yang dilakukan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti dan Terlapor segera diperiksa serta ditangkap.
“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian Polres Malang agar laporan klien saya itu secepatnya ditindaklanjuti, dan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai tindakannya,” harapnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kepolisian Polres Malang.






