Scroll untuk baca artikel
Headline

Gencar Tolak Pantai Dijadikan Tambak Garam Oleh Investor, Warga Gersik Putih Dilaporkan ke Polisi

Avatar
6
×

Gencar Tolak Pantai Dijadikan Tambak Garam Oleh Investor, Warga Gersik Putih Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
BUKTI. Potret salah satu warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, saat menunjukkan laporan panggilan polisi. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pasca gencar melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pihak penggarap melaporkan warga setempat ke Polres Sumenep. Minggu, 7 Mei 2023.

Warga dilaporkan atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator, dengan kata lain warga dipolisikan investor atau pengusaha tambak garam tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ada sekitar 4 orang yang sebelumnya gencar terlibat dalam aksi tolak reklamasi itu, dan Senin (8/5/2023) besok dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.

Mereka diantaranya Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi, yang semuanya adalah warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Hal itu dibuktikan dengan surat panggilan Polres Nomo : K/532/V/2023 Satreskrim. Keempat warga ini akan diminta keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Duh, Niat Liburan, Bocah 7 Tahun Malah Tewas Tenggelam di TSI Sumenep

”Benar (surat panggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasubbag Humas Polres AKP Widiarti saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (7/5).

Hanya saja, Widiarti belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep tersebut.

Menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduan masyarakat,” kata Widiarti menjelaskan.

Diketahui, dalam surat panggilan tersebut juga tertuang pelapor atas nama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Pihaknya menyampaikan, jika laporan pengaduannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan penyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Sementara itu, Penasehat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto, mengakui jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  Air Strip Masalembu, Langkah Baru Sumenep Buka Jalur Udara Kepulauan

”Benar ada 4 orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal penyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” ujar dia.

Pihaknya juga memastikan, semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Di mana, warga akan menyampaikan secara detail mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir, dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh undang-undang agar tidak diotak-atik,” kata dia menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Gersik Putih yang mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan pantai setempat pada Jumat (14/4/2023) lalu.

Baca Juga :  Disparbudpora Sumenep Belum Bisa Pastikan 9 Kuburan Kuno di Bukit Pal Keturunan Siapa

Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, beserta perangkatnya atas kebijakannya memfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Aksi warga ini merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa beserta penggarap ngotot mereklamasi pantai untuk dibangun tambak seluas 42 hektar.

Warga menilai, pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.

Di samping itu, penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.***