PAMEKASAN, MaduraPost – Mitra Rumah Pangan Kita (RPK) Abdul Halim diduga terindikasi melanggar Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/KS.02.02/K/I/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras Di Tingkat Konsumen Tahun 2023.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa menyalurkan SPHP beras merk Beras Kita dari Perum BULOG diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu sebesar Rp 9.600/kg x 5 kg (satu karung). Sementara HET berdasarkan petunjuk pelaksanaan SPHP beras tahun 2023 itu sebesar Rp 8.300/kg dan sebesar Rp 9.450/kg berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5.
Oleh karena itu, pada saat giat klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh pihak GEMPUR, Suseno selaku Kepala Sub Divre XII Madura dengan tegas berjanji akan memblacklist RPK Abdul Halim.
“Kalau memang RPK Abdul Halim itu betul menyalurkan atau menjual Beras Kita diatas HET, kami berjanji akan memblacklistnya, tidak boleh lagi mengambil,” tegas Suseno dalam janjinya kepada pihak GEMPUR dan Wartawan Media ini, Senin (13/02) kemaren.
Sementara itu, Zainal Seninggih selaku Ketua GEMPUR menyampaikan, kalau pihaknya sangat mengapresiasi pernyataan atau janji Kasubdivre XII Madura yang akan memblacklist atau memberhentikan RPK Abdul Halim yang telah terindikasi menjual Beras Subsidi melebihi HET.
“Kami sangat apresiasi keputusan atau janji Pak Kasubdivre Madura tersebut, tapi kalau hanya sekedar janji, atau RPK Abdul Halim itu masih diketahui mengambil beras dari Bulog Madura, saya tegaskan akan gelar demo di Kantor Bulog dan akan melaporkanya ke pihak Penegak hukum,” tegas Zainal Seninggih kepada Wartawan Media ini, Selasa (14/02/2023).






