BANGKALAN, MaduraPost – Kapolres bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono bersama Timsus Satreskrim Polres Bangkalan gerak cepat menumpas kejahatan Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) menggunakan Senjata api di kabupaten Bangkalan. Selasa (26/7/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima tersangka berhasil di bekuk dan diamankan oleh petugas. Tiga diantaranya diberi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan.
“Lima pelaku saat ditangkap harus kami berikan tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas,” kata AKBP Wiwit.
Lima tersangka yang berhasil diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan polisi.
Saat melakukan konferensi pers selasa siang (26/7) di mapolres bangkalan. Dalam keterangannya, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan.
Lebih lanjut, menurut AKBP Wiwit Kapolres yang baru menjabat dua minggu di Mapolres bangkalan lima pelaku tersebut merupakan residivis dan berasal dari kabupaten Bangkalan.
“Pelaku hanya berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tragah dan Tanah Merah. Dan mereka berlima saat ditangkap harus kami beri tindakan tegas dan terukur karena hendak melawan petugas. Kelima tersangka ini juga residivis dengan kasus serupa,” lanjutnya.
Dia akan terus menindak tegas para pelaku curanmor demi menciptakan situasi di bangkalan tetap aman dan kondusif.
“Kami tak akan beri tempat untuk para pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan. Bersembunyi dimanapun mereka, akan kami kejar. Karena kami ingin Bangkalan benar benar aman dan kondusif dalam berbagai situasi dan kondisi,” singkatnya.





