SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 521 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2021. Selasa, 17 Mei 2022.
Pengangkatan guru PPPK tersebut berlangsung di Graha Adi Poday. Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid, membacakan petikan keputusan Bupati Sumenep berdasarkan hasil seleksi kompetensi Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.
“Sebanyak 521 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak untuk melaksanakan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk Pegawai,” kata Madjid dalam sambutannya, Selasa (17/5).
Hal itu berdasarkan Lembar penetapan Nomer Induk Pegawai, tanggal 25 Februari 2022 Nomor 26/KR.II.C/PPPK.G.II/II/2022 dan telah ditetapkan Nomor Identitas Pegawai untuk 521 orang.
Kemudian, mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021. Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 810/564/435.203.4/2022 tentang PPPK Guru Tahap II Tahun 2021.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 adalah 5 Tahun, terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sementara, tujuan pengadaan PPPK Sumenep untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mengimbau agar para guru PPPK harus mampu memberikan wawasan dan ide-ide cemerlang demi memajukan sumber daya manusia (SDM) pendidikan di Kabupaten Sumenep.
“Ke depan, bagaimana anak didik kita bisa meneruskan cita-cita bangsa. Saya sangat berharap guru PPPK ini bisa bekerja profesional,” kata Bupati Fauzi menegaskan.






