SUMENEP, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresrkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasus peredaran. Rabu, 16 Februari 2022.
Terlapor yakni Fahat (40), warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih dan Hari Eko Wibisono (46), warga Desa Pamolokan, Kec. Kota.
Polisi menangkap dua terlapor di tempat yang berbeda. Pertama, Fahat ditangkap di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecaman Kota. Sementara Hari Eko Wibisono ditangkap di rumahnya sendiri.
Dari tangan Fahat, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,36 gram.
Kemudian dari tangan Hari Eko Wibisono, polisi amankan 2 paket kantong plastik klip kecil masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram, berat keseluruhan 0,37 gram.
Penangkapan dua terlapor tersebut hanya berjarak 1 jam. Hari Eko Wibisono ditangkap pada pukul 20.00 WIB dan Fahat pada pukul 21.00 WIB.
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan lidik secara intensif.
“Atas tindakannya itu, kedua terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Rabu (16/2).
Guna kepentingan penyidikan, saat ini kedua terlapor dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep.






