Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Sungai

Avatar
9
×

Polsek Kota Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Sungai

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Tersangkabsaat ditangkap anggota Polres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Khomaidi (37), warga Dusun Gutoguh, Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena sering edarkan narkoba jenis sabu. Kamis, 10 Februari 2022.

Pria tamatan SMA ini ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIb kemarin. Khomaidi diringkus polisi di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Empat Warga Desa di Pamekasan Tutup Jalan Rusak, Desak Pemerintah Turun Tangan

Dari tangan Khomaidi, polisi sita 4 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berat kotor 0,11 gram, 0,12 gram 0,13 gram dan 0,15 gram. Jumlah berat kotor keseluruhan 0,51 gram.

Penangkapan Khomaidi berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga, anggota Polsek Kota Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

“Terlapor berikut barang buktinya diamankan langsung ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Kamis (10/2).

Baca Juga :  Tagline ‘Disdik Sumenep Melayani’, Agus : Kami Tingkatkan Pengawasan Sekolah Daratan dan Kepulauan

Atas perbuatannya itu, Khomaidi dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep,” kata dia lebih lanjut.