SURABAYA, MaduraPost – Salah satu warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara yang coba dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Febri membenarkan laporan itu datang dari salah satu warga, sedangkan oknum yang dilaporkan yaitu berinisial TR, terduga pelaku penipuan tersebut tercatat masih aktif sebagai ASN di Pemkot Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya tersebut menjelaskan, bahwa warga juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Ini masuk ke ranah pidana, kata dia, maka dari itu Pemkot Surabaya belum bisa mengambil langkah karena menunggu keputusan dari pihak aparat penegak hukum.
“Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum,” kata Febri di Surabaya, Jumat (26/11).
Ia mengatakan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi hanya dari sisi kepegawaian. Untuk pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila ASN yang bersangkutan sudah menjalani penahanan, dan nanti akan diproses ke pengadilan.
“Kami bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian,” tuturnya.
Febri menambahkan sampai saat ini ia belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum terkait status oknum ASN yang bersangkutan. Statusnya sudah ditahan hingga diproses ke pengadilan atau masih belum.
“Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada,” ucap dia.
Febri memastikan, setiap ASN jika terbukti melakukan kesalahan atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu Pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa,” pungkasnya.





