SURABAYA, MaduraPost – Salah satu direktur PT. AT. berinisial AI dijatuhkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menerbitkan faktur pajak fiktif.
PN Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif, akibat perbuatannya kerugian negara mencapai hingga Rp. 1,9 miliar.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11).
Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, tambah Hakim Ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp 4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.
Jika denda pidana dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk menyita harta benda yang milik terdakwa. Perlu diketahui, perbuatan melawan hukum terdakwa yang menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013.
“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa,” kata Hakim Johanis singkat.
Terdakwa AI melakukan modus pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak atas nama 4 perusahaan dan 1 CV. Kelima entitas bisnis tersebut menerbitkan pajak masukan dengan lawan transaksi PT AT.
Penerbitan faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif lantaran PT AI tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan enam entitas usaha tersebut.
Melalui hasil persidangan, diketahui motif utama AI menerbitkan faktur pajak fiktif. Terdakwa menyatakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara.






