Scroll untuk baca artikel
Headline

Proses Lelang Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Sumenep Diduga Ada Pengondisian

12
×

Proses Lelang Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Sumenep Diduga Ada Pengondisian

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Kantor Disperindag Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Mencuat proses tender ulang (retender) pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ada pengondisian.

Pasalnya, tender (pencarian mitra untuk sebuah proyek) pertama pada pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2021 itu awalnya muncul tiga peserta yang masuk tahapan evaluasi penawaran, pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 12.14 WIB di papan pengumuman di simtem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hanya saja, pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB tiba-tiba sistem papan pengumuman LPSE Sumenep muncul adanya perubahan jadwal lelang pada proyek itu. Dilanjutkan, pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, proyek tersebut sudah hilang dari papan LPSE Sumenep.

Satu Minggu kemudian, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, peserta lelang dikejutkan dengan munculnya surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, dengan nomor : 602/29536046.05/435.112.3/2021 tentang prihal pengajuan tender ulang paket Pembangunan Pasar Anom Baru Blok Sayur Tahap I.

Diketahui, proyek tersebut memiliki pagu anggaran 2,7 miliar lebih atau sekitar Rp 2.799.999.003,00. Sedangkan nilai Harga Perkiraan Paket (HPS) Rp 2.799.977.023,06.

Tiga peserta yang lolos tahapan evaluasi tender pertama diantaranya :

  1. CV. Zaim Diwan Putra, dengan harga penawaran 2,38 miliar lebih atau Rp 2.383.042.653,53.
  2. CV. Lima Cahaya Putra, dengan harga penawaran 2,46 miliar lebih atau Rp 2.463.960.690,70.

  3. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,73 miliar lebih atau Rp 2.735.339.310,00.

Salah satu peserta lelang inisial KW (36), mengaku heran dengan pengajuan yang ia daftarkan dalam proyek tersebut. Sebab, dengan adanya keanehan dari proyek itu adan banyak kejanggalan dari segi persyaratan pendaftaran.

“Kalau persyaratan lembar dokumen pemilihan (LDP)-nya normatif, artinya sudah standard dengan LPSE yang lain. Kita nawar sesuai dengan yang ada LDP dan model dokumen pemilihan (MDP), sudah berjalan dan sudah pembukaan harga, disitu sudah ada urutannya sendiri. Sampai ada klarifikasi pembuktian belum selesai pada hari Minggu (15/8/2021) di close, istilahnya dianggap tidak ada penyedia memenuhi kualifikasi. Jadi dianggap gugur semua,” ungkapnya pada media ini, Sabtu (4/9).

Baca Juga :  Mantan Kades Panaan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Pihaknya menegaskan jika sebenarnya telah mempersiapkan segala persyaratan yang telah dibutuhkan. Hanya saja, untuk distributor atau keagenan belum dilampirkan oleh produsen.

“Kita menduga, dengan persyaratan yang begitu banyak dan yang lulus retender hanya satu penyedia, kemungkinan telah disiapkan sebelumnya alias di setting untuk persyaratannya,” katanya.

“Kalau untuk syarat yang MDP sebelumnya belum ada klarifikasi tender ulang, karena sudah sesuai. Akhirnya dari LPSE itu mengubah spesifikasi dan menambah persyaratan dukungan yang berat,” tambahnya.

Dia menyebut, jika ada prasyaratan pekerjaan workshop dan surat dukungan untuk baja (kontruksi bangunan). Artinya, dengan adanya kontruksi bangunan, harus meminta dukungan dari produsen.

“Kebutuhannya tidak sampai 10 batang. Kalau dihitung itu hanya 7 hingga 8 batang. Jadi agen distributor itu nggak bakal ngasih supprot keagenan atau ke distributornya. Kalau surat dukungan mungkin dikasih,” terangnya.

“Saya heran saja, kenapa kok minta surat dukungan dari produsen sedangkan kebutuhannya cuma nggak sampai ratusan juta gitu. Rata-rata keberatan disitu,” imbuhnya.

Pihaknya juga menanyakan, terkait pabrikan workshop yang meminta harus ada Hoist Crane, mengapa kemudian harus ada ijin mendirikan bangunan untuk workshop.

“Itu pun juga sulit kalau benar-benar workshop yang benar-benar besar. Berarti kan intinya tidak ada pemberdayaan. Kalau mekanismenya seharunya cukup di spek saja. Soalnya pasti pengerjaanya ada dari konsultan pengawas. Sementara konsultan pengawas itu pasti memastikan speknya yang sudah direncakan,” tutur dia.

“Kalau saya menginginkan, harus berlaku adil lah untuk pekerjaan yang kayak gini. Kalau emang ada yang menguntungkan negara dan itu bukan yang merencanakan harusnya direlakan. Ini kan seolah membuang kas negara, pemborosan namanya,” timpalnya.

Baca Juga :  Heboh! Ada Dugaan Manipulasi Kredit Miliaran Rupiah di BNI Sumenep

Menanggapi hal itu, Sekretaris LPSE Sumenep, Idham Halil menerangkan, jika tiga peserta tersebut sebenarnya sudah tidak lulus teknis.

“Oh itu nggak lulus di teknis, jadi dari evaluasi penawaran itu ternyata tiga-tiganya tidak ada yang lulus teknis. Berita acara sudah kita upload juga disitu kemarin, dari alasannya kenapa sampai gugur dan lain-lain,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya baru-baru ini.

Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan secara spesifik alasan yang dimaksud. Namun, Idham mengatakan, bahwa hal itu berada di ranah kelompok kerja (Pokja).

“Cuma kemarin saya tanya kalau penawaran teknis itu tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan kita. Syaratnya itu macam-macam, mulai dari surat dukungan workshop dan dukungan baja. Mungkin salah satu dari itu ada yang kurang lengkap, makanya tidak lolos,” terangnya.

“Kemarin, Pejabat Pembuat Komitmen (PKKo)-nya (Kepala Disperindag Sumenep, red) itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya kenapa ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” paparnya.

Dia mengutarakan, jika semua perubahan persyaratan ada di PPKo. Jadi, kata dia, PPKo akan mensyaratkan peralatan utama, kedua persyaratan manajerial, ketiga terkait rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan yang keempat adalah syarat tambahan.

“Itu kalau nggak salah kontruksinya diganti setpel. Awalnya mungkin pondasi biasa, setpel itu kan pertama waktu mepet. Diharapkan dengan setpel itu kan publikasi, artinya tinggal pasang saja. LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja saya hanya menjual,” tegasnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, semua peserta bisa mendaftar. Asal memenuh persyaratan. Perbedaan yang signifikan itu, tambah Idham, dulu ada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2019.

Baca Juga :  Festival Ketupat 2024, Ini Acara yang Akan Digelar Disbudporapar Sumenep

“Cuma kadang pada saat kita riview, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo. Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilahkan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” urainya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, hanya menjelaskan telah melakukan tender ulang pada proyek itu. Alasannya, pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

“Waktu tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi, makanya ada tender kedua,” jelas PPKo proyek ini.

Bahkan, dia mengaku tidak tahu tentang persyaratan mana yang mengakibatkan tidak lolosnya tiga peserta pada tender pertama proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I tersebut.

“Saya tidak tahu, kenapa tiga peserta itu tidak memenuhi syarat, silahkan bisa ditanyakan di LPSE. Semisal ada sesuai syarat, nggak mungkin LPSE berani melakukan tender ulang,” tandasnya.

Sekedar informasi, data terakhir pada Jumat (3/9/2021) di laman LPSE Sumenep sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, sudah ada lima peserta penawar dalam teder kedua proyek itu, diantaranya :

  1. CV. Demira Jaya, dengan penawaran 2,35 miliar, atau Rp 2.358.106.678,12.
  2. CV. Zaim Diwan Putra, dengan penawaran 2,42 miliar atau Rp 2.424.412.589,17.

  3. CV. Lima Cahaya Putra, dengan penawaran 2,47 miliar atau Rp 2.470.343.285,04.

  4. CV. Damar Wulan, dengan penawaran 2,61 miliar atau Rp 2.610.291.833,12.

  5. CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,7 miliar atau Rp 2.735.577.957,20.

Dari data terbaru ini, sudah ada satu peserta yang lolos tahap evaluasi penawaran administrasi dan teknis, kemudian lulus evaluasi penawaran harga. Namun, nama peserta yang lolos tersebut belum di publish di papan pengumuman LPSE Sumenep.