Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Miliki 19,29 Gram Narkoba, Warga Sumenep Diciduk BNNK

Avatar
6
×

Miliki 19,29 Gram Narkoba, Warga Sumenep Diciduk BNNK

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

SUMENEP, MaduraPost – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan satu orang warga Dusun Mesjid Talango, RT 003/ RW 001, Desa Talango, Kecamatan Talango, Senin (5/7/2021) kemarin.

Warga berinisial AT (39) itu ketahuan memiliki narkoba sebayak 19,29 gram. AT yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diamankan sekitar pukul 20.30 WIB oleh petugas di pos ronda, desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Retribusi PAD Fasilitas Olahraga di Sumenep Ditarget Rp312 juta, Disbudporapar Punya Strategi

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, melalui Kasubbag Umum, Wahyu Purnomo menjelaskan, saat ini AT masih berada di kantor BNNK Sumenep.

“Tersangka masih ada di BNN,” kata dia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (7/7).

Belum diketahui secar pasti, tersangka akan dilakukan penahanan atau proses rehabilitasi. BNNK Sumenep menyebutkan hingga saat ini masih melaksanakan tindak lanjut.

Baca Juga :  Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA