Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

10 Tahun Jalan Poros Kabupaten Batu Poro Timur Hancur, Kemana Bupati Sampang ?

Avatar
×

10 Tahun Jalan Poros Kabupaten Batu Poro Timur Hancur, Kemana Bupati Sampang ?

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Jalan poros Kabupaten, Tepatnya di Dusun Kolla, Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung yang menghubungkan Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, sudah lebih sepuluh tahun dibiarkan rusak parah.

Ahmad Roki sebagai Tokoh masyarakat desa setempat mengatakan, bahwa kondisi rusaknya jalan tersebut sudah lebih sepuluh tahun, Namun kondisi yang sangat memprihatinkan sudah sekitar lima tahun.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pasca Kisruh Dengan ICW, Moeldoko Kunjungi Sampang Madura

“Sudah tidak bisa dilewati kendaraan roda dua, apalagi mobil mas,” Kata Roki, Selasa (02/03/2021).

Roki juga menjelaskan bahwa satu tahun yang lalu, Bupati Sampang sudah meninjau langsung jalan tersebut dan berjanji akan segera diperbaiki. Namun faktanya, Sampai saat ini masih dibiarkan rusak.

Lebih lanjut Sumiati yang juga merupakan warga setempat mengatakan bahwa kondisi jalan yang rusak sangat menghambat roda transportasi masyarakat, khususnya dalam bidang perekonomian.

Baca Juga :  Capres Potensial Bungkam Soal Kenaikan BBM, Aktivis 98: Belum Jadi Presiden Sudah Ikut Tipu Rakyat

“Kalau sudah hujan, Jalan ini sudah tidak bisa dilewati mas,” Katanya.

Atas hal tersebut, Masyarakat berharap kepada Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang saat ini mendapat penghargaan sebagai Bapak pembangunan untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PUPR Sampang, Hasan Mustofa saat dihubungi lewat telpon selulernya mengatakan bahwa perbaikan jalan poros kabupaten di Desa Batu Poto Timur akan dikerjakan tahun ini.

Baca Juga :  Jaga Harmonisasi, Forkopimka Pakong Gelar Silaturrahmi Dengan MUI, Tokoh dan Masyarakat

“Ada satu lokasi, tapi tidak tahu panjangnya berapa, dan sekarang ini proses pemberkasan,” singkatnya. (Mp/man/kk)