Scroll untuk baca artikel
Headline

LSM JCW Akan Laporkan Realisasi Proyek Hotmix di Jl Raya Tlambah

Avatar
3
×

LSM JCW Akan Laporkan Realisasi Proyek Hotmix di Jl Raya Tlambah

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW ) Jawa Timur sikapi realisasi proyek hotmix di Jl. Raya Tlambah, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang realisasinya terindikasi jadi sarana korupsi.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, realisasi proyek tersebut sudah banyak yang rusak setelah berusia kurang lebih 5 bulan dari pengerjaannya. Sehingga realisasinya terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemudian pada pemberitaan sebelumnya juga, realisasi proyek tersebut terindikasi terjadi konspirasi atau kongkalikong antara koorporet, pemilik proyek, pelaksana lapangan (pemborong) dan pemilik CV. Elang Putih. Sehingga menuai polemik pada beberapa elemen masyarakat.

Baca Juga :  Melatih Kesadaran Hukum, Kejari Gelar Sosialisasi JMS Kepada Pelajar di SMPN 1 Pamekasan

Menurut Marzali selaku anggota tim investigasi Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang, meskipun realisasi proyek itu saat ini telah diperbaiki oleh penyedia jasa (CV atau pelaksana) dengan alasan masih tahap pemeliharaan dan masih tanggung jawabnya, bukan berarti pihak pelaksana itu lepas dari indikasi-indikasi pidana.

“Faktanya realisasi hotmix tersebut baru berusia 5 bulan, kemudian sudah banyak yang rusak. Nah, kerusakannya itu karena faktor apa, apakah keliru perencanaan, apakah memang sistem konstruksinya yang salah. Kalau konstruksinya yang salah, maka penyedia jasa itu bisa lepas dari pidana, tapi kalau perencanaannya salah, konsultan perencanaan dan penyedia jasa harus bertanggung jawab,” kata Marzali, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga :  Dijemput Temannya, Gadis 17 Tahun Ini Sudah Satu Minggu Hilang

Untuk mengetahui kelalaian yang mana, lanjut Marzali, apakah setelah diperbaiki jalan itu akan normal seperti semula atau apakah akan tambah rusak.

“Jadi seperti penyedia jasa tidak bisa semena-mena mengatakan “wah ini masa pemeliharaan”, ya semua orang tahu proyek tersebut ada pemeliharaan. Tapi kalau itu memang kesalahan dari konsultan perencana, pengawasan dan sebagainya, maka mohon maaf, bahasa pemeliharaan itu jangan dipakai,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, kalau dari beberapa bukti atau data yang dimilikinya, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan akan segera melaporkannya ke pihak penegak hukum.

Baca Juga :  Ikhtiyar Camat Palengaan menghadapi Wabah Virus Corona

Sementara itu, melalui hubungan telepon seluler dan via WhatsApp-nya, salah seorang dari pemilik realisasi hotmix tersebut menuturkan, kalau sebenarnya pemilik proyek itu adalah Ketua Partai Gerindra Cabang Sampang H. Thalib.

“Tapi disubkan atau diborongkan ke H. Wawan mas, yang melaksanakannya itu H. Wawan mas,” tuturnya.

Perlu diketahui, realisasi proyek tersebut bersumber dari APBD tahun 2020 yang leading sektornya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.174.420.000.00,-.

Kemudian, jenis pekerjaan dan kegiatannya berupa rehabilitasi/pemeliharaan jalan dari peningkatan struktur Jl. Rapa Laok – Karang Penang (DID). (Mp/nir/man/kk)