Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

PJJ Siswa Diterapkan Kembali Oleh Kemenag dan Disdik Sumenep Selama 21 Hari

Avatar
8
×

PJJ Siswa Diterapkan Kembali Oleh Kemenag dan Disdik Sumenep Selama 21 Hari

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tak hanya Disdik, Kementrian Agama (Kemenag) pun juga terapkan proses belajar mengajar siswa menggunakan PJJ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Proses penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diganti PJJ itu tentu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sekretaris Disdik Sumenep, Mohammad Saidi mengatakan, sejak tanggal 4 Januari 2021 kemarin, sistem pembelajaran di Sumenep diwajibkan menggunakan PJJ, hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri memberikan untuk kebebasan di daerah.

Baca Juga :  Tiga Mahasiswa UTM Kembali Raih Penghargaan Nasional

“Karena di Kabupaten Sumenep angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi, maka tidak memungkinkan menerapkan PTM, sehingga diberlakukan PJJ,” katanya pada awak media, Selasa (5/1).

Saidi menerangkan, kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem PJJ, diharapkan tidak mengurangi kualitas pembelajaran. KBM tersebut akan diterapkan semaksimal mungkin dan diupayakan efektif.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Zainurrosi menjelaskan, apabila KMB dengan memggunakan PJJ akan berlangsung selama 21 hari ke depan. Usai 21 hari, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi lanjutan tentang PTM tersebut.

Baca Juga :  Wisuda Perdana Berstatus Institut, IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan Luluskan 130 Mahasiswa Berjiwa Santri

Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).

Disamping itu, dirinya memaparkan, bagi tenaga pendidikan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS dan pengawas Madrasah juga wajib melaksanakan Work From Home (WFH) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :  TK Pertiwi Dharma Wanita Palengaan, Gelar Lepas Pisah di Wisata Titik Sejuta Warna Pamekasan

“Tenaga pendidikan juga harus menggunakan WFH sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” timpalnya. (Mp/al/kk)