Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Celah Hukum Mulai Nyata, Mungkinkah Bupati Baddrut Tamam Menutup KCM Pamekasan ?

Avatar
47
×

Celah Hukum Mulai Nyata, Mungkinkah Bupati Baddrut Tamam Menutup KCM Pamekasan ?

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Laporan sejumlah Ulama dan Ormas Islam terkait dugaan pemalsuan data UKL-UPL dalam penerbitan izin Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, dengan mencatut foto KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham sudah mulai menemukan titik terang.

Menurut Abdul Bari, SH dari Lembaga Pembela Hukum Pamekasan, Sebagai Kuasa dari Pelapor yang dalam hal ini adalah KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham, Dalam keterangan Pers Mengatakan bahwa Polres Pamekasan sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SH (Inisial). Selasa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kasus Pemukulan Wartawan di Pamekasan, Polres Panggil Saksi Korban

“Tersangkanya atas nama HS (Inisial) Dari Cengkareng, Jakarta Barat. HS termasuk Pemprakarsa KCM di Pamekasan,” Kata Abdul Bari. Selasa (02/12/2020)

Dengan adanya penetapan tersangka dari Polres Pamekasan dalam penerbitan Izin KCM Pamekasan, Menunjukan adanya celah bahwa izin KCM bermasalah dan Bupati Pamekasan harus menutup KCM.

“Dulu (Tanggal Lupa) di Palpettok, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dihadapan Para Ulama pernah berjanji akan menutup KCM apabila memang ada celah dalam izin KCM,” Kata Abdul Bari seraya mengingatkan Janji Bupati.

Baca Juga :  Disdik Sampang Tanggapi Dugaan Korupsi Rehabilitasi SDN Mambulu Barat I

Namun Abdul Bari tidak memastikan apakah Bupati Baddrut Tamam akan menutup KCM, Karena Menurut Abdul Bari itu hanya janji Bupati dihadapan para Ulama.

Sebagaimana diketahui, Sejumlah ulama di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan pihak Kota Cinema Mall (KCM) dan Bupati Baddrut Tamam pada 25 Agustus 2020 terkait pemalsuan data autentik dalam menerbitkan izin KCM.

Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Proyek Lapen di Desa Kacok Palengaan Sudah Rusak

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 25 Agustus 2020. (Mp/uki/kk)