PAMEKASAN, Madurapost.net – Sidang Tuntutan atas terdakwa Ulfatus Zahro, pemilik akun Facebook ‘Suteki’ yang telah melecehkan KH.Muddatstsir Baddrudin sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur berlangsung seperti sinetron India.
Hal itu disampaikan Hasan selaku Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen saat berada di Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (21/10/2020).
Hasan Menjelaskan, Sidang Tuntutan yang ditunda sampai dua kali menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak serius untuk menuntut terdakwa.
“Yang mengikuti sidang dari Kejari Pamekasan, Tapi tuntutan dari Kejati Jawa Timur, Ini aneh. Karena yang tahu dalam proses persidangan JPU dari Kejaksaan Negeri Pamekasan,” Kata Hasan Menjelaskan.
Ditambah lagi dengan agenda sidang yang tidak jelas oleh PN Pamekasan, Menurut Hasan sidang terhadap Terdakwa Ulfatus Zahroh seperti Sinetron.
“Saya ingatkan kepada Jaksa dan Hakim, Bahwa yang dihina oleh Pemilik akun Facebook ‘Suteki’ adalah Ulama besar, Bukan ulama kaleng kaleng,” Tambah Hasan.
Sebagaimana diketahui, Kasus ujaran kebencian terhadap KH.Muddatstsir Baddrudin sebagai pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen yang sekaligus Mustasyar PWNU Jawa timur, Dengan terdakwa Ulfatus Zahroh memasuki sidang tuntutan.
Nampak diluar Pengadilan Negeri Pamekasan masih setia menunggu sejumlah alumni Dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen sampai sidang pembacaan tuntutan dimulai. (Mp/liq/kk)





