Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum LSM TOPAN Jadi Tersangka, JCW Minta Polisi Dalami Dugaan Korupsi Kades Pangtongkel

Avatar
8
×

Oknum LSM TOPAN Jadi Tersangka, JCW Minta Polisi Dalami Dugaan Korupsi Kades Pangtongkel

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.net – Secara resmi Polres Pamekasan menetapkan Suswanto (50), Ketua DPW Jatim LSM TOPAN RI sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kepala Desa Pangtongkel Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Suswanto berawal dari temuan LSM TOPAN RI terhadap realisasi proyek jembatan yang ada di Desa Pangtongkel yang dianggap tidak sesuai dan terindikasi korupsi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Atas temuan tersebut, Suswanto meminta sejumlah uang kepada kepala desa Pangtongkel dan mengancam akan memberitakan di media jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga :  UNIBA Madura Resmikan Jersey Basket Bertema Syariah, Libatkan ISSITA dan Polda Jatim

Dari nominal Rp 10 Juta yang diminta Suswanto sebagai kompensasi temuan yang dimaksud, Kepala desa Pangtonggal hanya bisa memenuhi permintaan suswanto sebesar Rp 4 juta. Pada saat transaksi tersebut akhirnya Suswanto ditangkap oleh anggota Polres Pamekasan bersama beberapa anggota FPI. Rabu (07/10/2020) Kemaren.

Menyikapi persoalan tersebut, Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Termasuk dugaan korupsi proyek yang menjadi locus masalah.

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan yang Terjadi di Area Lomba Merpati Tamberu Daya

Menurut Khairul, Tersangka diduga melakukan pemerasan karena temuan dugaan korupsi proyek yang ada di Desa Pangtongkel. “artinya tidak mungkin tersangka meminta uang tanpa ada sesuatu,” Kata Khairul, Jumat (09/10/2020)

Terlepas dari motif pemberian uang yang dilakukan Kepala Desa Pangtongkel, Khairul menduga bahwa realisasi proyek yang ada di Desa Pangtongkel juga bermasalah.

Baca Juga :  Kejari Sampang Menyerah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah di Desa Larlar

“Polisi jangan hanya fokus pada tersangka, Tapi Kepala Desa juga harus memeriksa Proyek yang menjadi pokok persoalan, Artinya tidak akan ada asap tanpa ada api,” Imbuhnya. (Mp/liq/kk)