Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kedua Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur

8
×

Sidang Kedua Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Pengadilan Negeri Kelas 1 Pamekasan kembali menggelar sidang kedua dalam kasus ujaran kebencian terhadap RKH Moh Muddatstir Baddrudin yang merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Kamis (03/09/2020).

Sidang kedua yang digelar melalui Virtual tersebut, dalam agenda pemeriksaan saksi dari pelapor sebanyak lima orang saksi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lima orang saksi yang dimintai keterangan adalah, Maltuful Anam, Bahrowi, Sahrudi, Abdullah dan Wasilul Qodri.

Baca Juga :  RSUD Sampang Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Santuni Anak Yatim

Berdasarkan Pantauan MaduraPost, Keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak disanggah oleh Terdakwa Ulfatus zahro.

Namun, Terdakwa Ulfatus Zahro yang didampingi dua kuasa hukumnya menyangkal pernyataan saksi Maltuful Anam yang mengatakan bahwa pemilik akun Facebook bernama Suteki tidak pernah ada niat untuk meminta maaf.

Baca Juga :  Bantuan HCML ke 6 Desa di Kecamatan Camplong, Aktivis Tuding Terkesan Pilih Kasih

“Ada yang tidak benar yang mulia, Saya sudah membuat video permintaan maaf,” Kata Ulfa dengan mata berbinar.

Namun saksi Maltuful Anam tetap bersikokoh dengan keterangannya, Dan tidak pernah mengetahui terkait Video permintaan maaf yang dibuat terdakwa.

Sidang dimulai Jam 10.40 WIB dan selesai Jam 14.10 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 10 September dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi DBHCHT Kominfo Pamekasan Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.

Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Slamet Haryadi, SH. (Mp/liq/kk)