Yuk Kenali Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, DKPP Sumenep Bahas Poin Inti Pelaksanaan Pengawasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto, saat diwawancara sejumlah media di ruang kerjanya belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

WAWANCARA. Potret Kepala DKPP Sumenep, Arif Firmanto, saat diwawancara sejumlah media di ruang kerjanya belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Petani perlu tahu tentang regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dianggap penting, sebab menyangkut kesejahteraan para masyarakat saat bertani. Kamis, 27 Juli 2023.

Seperti halnya yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum lama ini.

Arif menjelaskan secara detail regulasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana, penyaluran pupuk bersubsidi ternyata tidak semudah yang diasumsikan sebagian orang selama ini, khususnya oleh para petani.

Arif mengungkapkan, sebagai barang yang diawasi, dilarang atau yang diatur oleh pemerintah, perdagangan pupuk pastinya memiliki regulasi yang mengatur penyalurannya.

“Ada regulasi yang mengatur teknis perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Arif saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dia menyebutkan, bahwa aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sumenep Permudah Investasi, Tawarkan Insentif Pajak dan Kemudahan Regulasi

Disampaikan, bahwa Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” kata Arif Firmanto menerangkan.

Sementara Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menunjuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Dilanjut dengan paragraf 2 pasal 11 yang menyebutkan, apabila distributor menunjuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

“Nah, dalam regulasi itu pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif.

Baca Juga :  Penetapan Pemilih Pilkades PAW Desa Bancelok Menuai Polemik

Sebab itu, keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan DKPP Sumenep yakni pada pelaporan.

Hal tersebut dijelaskan pada paragraf 5 pasal 19, yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi.

Salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten atau kota setempat.

Lalu juga harus disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten atau kota, Holding BUMN Pupuk dan distributor.

“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” tutur Arif.

Lebih lanjut, sebagai barang yang diawasi, dilarang dan diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten atau kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.

Baca Juga :  BKPSDM Kabur ? Kabid Pora Disparbudpora Sumenep Aktif Kembali, Hanya Dapat Keterangan SK Secara Lisan

Sementara jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan salah satunya dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten atau kota.

“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Bapak Bupati sebagai pembina, ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” kata Arif.

Tak hanya itu saja, di dalam KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Mengacu pada SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep,” tandasnya lebih jelas.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir
Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik
HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu
Nelayan Pantura Sampang Siapkan Aksi ke Petronas dan SKK Migas
Dapur Sehat BGN di Banyuates Sampang Terancam, Tempat Operasional Dilelang Bank BRI
Diduga Jadi Korban Malpraktik Dokter Palsu, Warga Pasongsongan Alami Luka Borok di Punggung

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:24 WIB

HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB