SUMENEP, MaduraPost – Petani perlu tahu tentang regulasi penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dianggap penting, sebab menyangkut kesejahteraan para masyarakat saat bertani. Kamis, 27 Juli 2023.
Seperti halnya yang disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum lama ini.
Arif menjelaskan secara detail regulasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di mana, penyaluran pupuk bersubsidi ternyata tidak semudah yang diasumsikan sebagian orang selama ini, khususnya oleh para petani.
Arif mengungkapkan, sebagai barang yang diawasi, dilarang atau yang diatur oleh pemerintah, perdagangan pupuk pastinya memiliki regulasi yang mengatur penyalurannya.
“Ada regulasi yang mengatur teknis perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Arif saat dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Dia menyebutkan, bahwa aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018.
Ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disampaikan, bahwa Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” kata Arif Firmanto menerangkan.
Sementara Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.
Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menunjuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.
Dilanjut dengan paragraf 2 pasal 11 yang menyebutkan, apabila distributor menunjuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.
“Nah, dalam regulasi itu pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arif.
Sebab itu, keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan DKPP Sumenep yakni pada pelaporan.
Hal tersebut dijelaskan pada paragraf 5 pasal 19, yang menyebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi.
Salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten atau kota setempat.
Lalu juga harus disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten atau kota, Holding BUMN Pupuk dan distributor.
“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” tutur Arif.
Lebih lanjut, sebagai barang yang diawasi, dilarang dan diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten atau kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.
Sementara jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan salah satunya dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten atau kota.
“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Bapak Bupati sebagai pembina, ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” kata Arif.
Tak hanya itu saja, di dalam KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Mengacu pada SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.
“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep,” tandasnya lebih jelas.***