SUMENEP, Madurapost.id – Usai Novel yang berbicara sebagai saksi dari kasus adanya dugaan kuat pemalsuan akta autentik Yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saksi lain yakni Hasan Basri, angkat bicara.
Untuk diketahui, hingga saat ini kepolisian Resort (Polres) Sumenep, belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Meskipun dalam perkara itu telah naik dalam tahap Penyidikan.
“Pada saat LSM JCW Jatim melapor, telah dilakukan gelar di Polres yang di hadiri Pelapor, para saksi dan beberapa LSM, dan saat gelar clear kasus tersebut, tapi, Polres tidak menerbitkan LP,” katanya, saat dikonfirmasi menegaskan, Selasa (12/08/2020).
Sehingga, kata dia, sebab tidak turun LP, yang kemudian membuat LSM JCW Jatim melaporkan perkara itu ke Polda. Setelah itu dari Polda turunlah LP.
“Sebenarnya LSM JCW Jatim melaporkan kasus ini tujuannya, hanya ingin menyelamatkan aset Pemkab, tidak ada kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak ada persoalan itu kampus Universitas Wiraraja (Unija) bisa lebih mudah diproses menjadi Perguruan Tinggi,
“Sebenarnya dalam hati, saya yakin Ketua Yayasan dan Pembina Yayasan sadar, karna beliau bukan pendiri dari Unija,” tegas Hasan.
Sementara itu, pihaknya merasa sangat respect terhadap apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, sebab sudah sesuai Pasal 184 KUHAP sahnya bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat.
“Insya’allah dari apa yang diamanatkan KUHAP sudah terpenuhi sejak LSM JCW Jatim melapor, minimal terpenuhi keterangan saksi dan bukti surat, karena perkara ini sangat sederhana, bukan perkara yang rumit,” timpalnya.
Sebagai saksi, Hasan mengaku telah menyiapkan semua keterangan yang diperlukan.
“Sebelum LSM JCW Jatim melapor, ter-kronologis dan untuk mempermudah juga telah di siapkan, seperti sekema kasus tersebut, sebenarnya tidak usah di tangani Polda, Polsek saya kira mampu menangani kasus laporan LSM JCW Jatim,” tukasnya. (Mp/al/kk)





