SUMENEP, Madurapost.id – Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 serentak mulai diterapkan beberapa wilayah. Dengan turunnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur pastikan segera memberlakukan penerapan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Perbup nomor 55 tahun 2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dari awal hanya sanksi sosial saja. Seperti push up dan membacakan Pancasila. Tapi, insya allah bulan ini (September,red) denda administratif akan diberlakukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi pada media, Kamis (17/9).
Meski begitu, dalam penerapan sanksi denda termasuk nominal dendanya, Edy enggan membeberkan. Dia mengaku, nominal denda itu masih dalam tahap pertimbangan dengan tim.
“Itu belum lah, nanti yang jelas ada perbedaan antara melanggar secara individu dan kelompok. Begitupun antara aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil,” terang dia.
Menurutnya, dalam penerapannya nanti, aparat gabungan dari Gugus Tugas akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan, mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.
“Saat ini, petugas gabungan tersebut tengah difokuskan mengadakan operasi Yustisi. Bahkan, operasi itu akan digelar secara terus menerus hingga pandemi Covid-19 berakhir,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dalam masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, masyarakat Kota Keris senantiasa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah.
“Mudah-mudahan masyarakat kian sadar pakai masker. Ini demi kebaikan kita bersama,” tukasnya.
Untuk diketahui, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, beserta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumenep menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, yang berlokasi di sebelah timur Taman Adipura atau Taman Bunga Sumenep. (Mp/al/rul)