Scroll untuk melanjutkan membaca
Daerah

Waspada Untuk Masyarakat Sumenep, Ada Denda Tidak Pakai Masker

Avatar
×

Waspada Untuk Masyarakat Sumenep, Ada Denda Tidak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 serentak mulai diterapkan beberapa wilayah. Dengan turunnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur pastikan segera memberlakukan penerapan sanksi denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Perbup nomor 55 tahun 2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Dari awal hanya sanksi sosial saja. Seperti push up dan membacakan Pancasila. Tapi, insya allah bulan ini (September,red) denda administratif akan diberlakukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi pada media, Kamis (17/9).

Baca Juga :  Rapat Paripurna Melalui Teleconference LKPJ Pemkab Sampang Gelar Penjabaran APBD 2019

Meski begitu, dalam penerapan sanksi denda termasuk nominal dendanya, Edy enggan membeberkan. Dia mengaku, nominal denda itu masih dalam tahap pertimbangan dengan tim.

“Itu belum lah, nanti yang jelas ada perbedaan antara melanggar secara individu dan kelompok. Begitupun antara aparatur sipil negara (ASN) dan warga sipil,” terang dia.

Menurutnya, dalam penerapannya nanti, aparat gabungan dari Gugus Tugas akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan, mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.

Baca Juga :  Nawacita Bupati Sumenep Wujudkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

“Saat ini, petugas gabungan tersebut tengah difokuskan mengadakan operasi Yustisi. Bahkan, operasi itu akan digelar secara terus menerus hingga pandemi Covid-19 berakhir,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dalam masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, masyarakat Kota Keris senantiasa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker saat keluar rumah.

“Mudah-mudahan masyarakat kian sadar pakai masker. Ini demi kebaikan kita bersama,” tukasnya.

Baca Juga :  LPPK Sebut Tata Niaga Tembakau di Pamekasan Terindikasi Melanggar UU No 8 Tahun 1999

Untuk diketahui, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, beserta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumenep menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, yang berlokasi di sebelah timur Taman Adipura atau Taman Bunga Sumenep. (Mp/al/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.