SUMENEP, MaduraPost – Sempat diberitakan bahwa sejumlah wartawan lokal maupun nasional dilarang melakukan peliputan di PT. Tanjung Odi salah satu perusahaan rokok terbesar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat bantahan dari pihak perusahaan.
Riki Cahyo, Penanggung Jawa Sementara (PJS) PT. Tanjung Odi, mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur perusahaan terkait protokol kesehatan tersebut.
“Secara tidak langsung sebenarnya sudah melanggar SOP kami, karena aturannya hindari karyawan atau tamu yang belum melakukan tes kesehatan masuk ke area kami,” kata dia, pada awak media, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Meski begitu, pihaknya tidak berani menguraikan secara utuh terkait aturan protokol kesehatan tersebut. Padahal, dalam pantauan media ini dilapangan, tidak satupun saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan kunjungan memberikan keterangan sehat.
Dia berdalih, jika para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah melakukan cek kesehatan, seperti Rapid Test.
“Tentunya mereka yang pejabat sudah melakukan prosedur kesehatan. Kami juga masih meragukan, apakah semua wartawan ini sudah melakukan tes kesehatan dan Rapid Test,” dalihnya.
Menanggapi hal itu, salah satu wartawan senior, Hartono, media Portalmadura.com menerangkan, jika mengacu pad aregulasi dan aturan yang ada harus diterapkan kepada masyarakat, tidak memandang bulu, baik pejabat maupun rakyat biasa.
“Apa bedanya kami dengan pejabat, jika itu memang aturan, seharusnya juga menunjukkan surat keterangan sehat. Ini kan lucu,” pungkasnya. (Mp/al/rus)






