BANGKALAN, Madurapost.id – Puluhan warga yang tinggal di sekitar berdirinya Tower telekomunikasi di Jl. KH. Moh Yasin RT 02 RW 02, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan kabupaten Bangkalan, melakukan penolakan dengan petisi tanda tangan warga terdampak.
Alasan warga menolak tower telekomunikasi itu adalah faktor keselamatan, serta kenyamanan warga setempat.
“Kita mengeluhkan keselamatan warga yang berada di sampingnya, Kita bicara dampak dan keselamatan, kami sudah bersepakat, warga minta dipindah dari situ,” ungkap Wawan Sapuan perwakilan warga terdampak.
Wawan juga menyampaikan, terkait pembangunan tower telekomunikasi itu, kami bahkan tidak pernah dilibatkan. Karena sejak 23 tahun berdirinya, tidak ada pihak pengelola dan ataupun izin yang melibatkan warga sekitar.
Kita tak mau ada tawaran lain, masalahnya ini menyangkut nyawa, kita tidak tau berapa kekuatan besi yang digunakan selama 23 tahun itu, selain faktor bahayanya pengaruh radiasi, juga membahayakan keselamatan warga.
“Mesti ada penambahan ptofider terus, yang merasakan dampak yaitu kami, seperti elektronik dan elektrik. Kita bukan masalah dampak, tapi nyawa, apalagi menjelang musim hujan, kami waswas,” Tutupnya.
Tak hanya mengeluh, puluhan warga pada Minggu, 10 Agustus 2020 juga mengadakan musyawarah dengan menghadirkan pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan yang bertempat di musholla Fisabilillah Tarogan Bangkalan.
Sementara itu, H. Ahmad Nawawi
Ketua RT 02 RW O3, juga sangat tidak setuju berdirinya tower telekomunikasi di daerah Tarogan itu, bukan tanpa alasan menurut Ahmad, pemilik tower kurang perhatian kepada masyarakat sekitar.
Keberadaan tower itu, sambung dia, banyak menimbulkan masalah bagi warga sekitar. Mulai dari HP, TV, Kulkas rusak, hinga pernah menelan korban jiwa terjatuh dari tiang pemancar sinyal itu.
“Apalagi kalau musim hujan dan petir, banyak rumah kesambar petir, ya gara- gara tower itu. Selama 23 tahun gak ada sama sekali konvensi terhadap masyarakat. Kita minta lampu sama bendera HUT gak ada kok, malah kita disuruh minta kesana kesini, di pimpong, jadi warga disini bersepakat jangan ada tower lagi disitu, warga minta dipindah, alasanya warga resah karena banyak kejadian itu,” tegasnya.
Sementara dari pihak DPMPTSP, dalam hal ini dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Eriadi Santoso mengatakan, ijin pendirian tower selama ini sudah diterbitkan.
“Mungkin dulu sudah melalui tahapan seperti persetujuan warga, RT, Lurah hinga camat, jadi secara prosedurah sudah,” kata Eriadi.
Dengan adanya keluhan bahkan somasi dari warga ini, pihaknya kata dia akan menindaklanjuti keluhan itu. “Kita tunggu hasil rapatnya,” cetusnya.
Dari sisi Izin Mendirikan Bangunan, lanjut dia, izin dikeluarkan satu kali dan berlaku selamanya. Jika untuk penggunaan (peruntukan) nya, pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Setelah mendengar keluhan ini, kita akan tindaklanjuti dengan memanggil pemilik tower (prevede) nya,” ungkapnya.
Menurut dia, Izin IMB bisa dicabut jika masyarakat tidak menghendaki adanya tower itu. “Itu bisa dicabut kalau tak disetujui warga,” pungkasnya. (Mp/sur/kk)