Scroll untuk baca artikel
Headline

Warga Protes! Tugu di Jalan Umum Desa Kombang Talango Diduga Demi Kepentingan Pribadi

Avatar
12
×

Warga Protes! Tugu di Jalan Umum Desa Kombang Talango Diduga Demi Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret salah satu pembangunan tugu di jalan umum Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, yang saat ini tuai polemik. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluhkan pembangunan tugu di pinggir jalan umum.

Tugu tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan dan dibangun di atas jalan umum, yang dianggap mengganggu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut informasi yang diperoleh MaduraPost, pembangunan tugu ini tidak didasari oleh keinginan masyarakat luas, melainkan diduga hanya untuk keuntungan pribadi salah satu tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Resmikan Rumah Produksi Wirausaha Muda

Pihak desa hingga saat ini masih terkesan tidak peduli terhadap keluhan warga mengenai pembangunan tugu tersebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa keluhan ini sudah pernah disampaikan langsung ke pihak desa, namun hingga kini belum ada respons.

“Kalau yang saya dengar katanya pernah disampaikan langsung ke pihak desa. Cuma gak tahu sampai sekarang belum ada respons,” terang salah sumber meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (26/6).

Baca Juga :  Dengan Rendah Hati, Mantan Kades Nyalabu Laok Minta Maaf Kepada Masyarakatnya

Kepala Desa Kombang, Kholik Asy’ari, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Upaya untuk menghubunginya melalui telepon selular dan pesan instan WhatsApp tidak berhasil. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi.

Sekedar informasi, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Diyudisium Hari Ini

“Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” berikut bunyi undang-undang tersebut.***