SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Galisek Laok, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluhkan pembangunan tugu di pinggir jalan umum.
Tugu tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan dan dibangun di atas jalan umum, yang dianggap mengganggu.
Menurut informasi yang diperoleh MaduraPost, pembangunan tugu ini tidak didasari oleh keinginan masyarakat luas, melainkan diduga hanya untuk keuntungan pribadi salah satu tokoh masyarakat.
Pihak desa hingga saat ini masih terkesan tidak peduli terhadap keluhan warga mengenai pembangunan tugu tersebut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa keluhan ini sudah pernah disampaikan langsung ke pihak desa, namun hingga kini belum ada respons.
“Kalau yang saya dengar katanya pernah disampaikan langsung ke pihak desa. Cuma gak tahu sampai sekarang belum ada respons,” terang salah sumber meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (26/6).
Kepala Desa Kombang, Kholik Asy’ari, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Upaya untuk menghubunginya melalui telepon selular dan pesan instan WhatsApp tidak berhasil. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi.
Sekedar informasi, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” berikut bunyi undang-undang tersebut.***






