PAMEKASAN, MaduraPost – Persoalan penyerobatan tanah berstatus Governor Ground (GG) di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pemakesan, hinga saat ini terus berlanjut. Warga sekitar berharap pihak kepolisian tegas mengusut tuntas oknum yang terlibat di dalamnya.
Sebeleumnya tanah GG tersebut telah dilaporkan oleh aktivis LSM. Termasuk pihak yang terlibat adalah Kepala Desa Waru Barat Abdus Salam Ramli dan Eks DPRD Pamekasan Iskandar.
Warga sekitar yang engan disebutkan namanya, berharap pihak kepolisian tegas dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Karena jelas bahwa lahan yang saat ini sudah didirikan sebuah toko tersebut, dibutuhkan orang banyak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demi kepentingan orang banyak saya berharap pihak kepolisian tegas mengusut tuntas oknum yang terlibat,” katanya, Minggu (28/3).
Lebih lanjut dia menambahkan, bentuk ketegasan kepolisian sejauh ini seperti apa? Sudah jelas ada sikap resistensi (penolakan) dari warga sekitar. Namun hinga saat ini lahan yang jika dijual belikan ditaksir Rp 2 miliar tersebut, seakan berdiri dilokasi yang tidak bermasalah. Pasalanya, toko di atas lahan tersebut setiap hari masih buka.
“Paling tidak disegel tokoknya. Jelas- jelas ini lahanya berdiri di tanah GG. Kenapa tokonya setiap hari tetap buka. Apakah ini bentuk proses dari penegakan hukum di Pamekasan,” tegasnya kepada MaduraPost.
Sebelumnya kepala Desa waru barat Abdus salam Ramli mengatakan bahwa lahan tersebut di minta oleh Eks Anggota DPRD Pamekasan Iskandar, untuk dijadikan Akses menuju ke pemukimam warga
Namun akhir cerita lahan tersebut dibangun sebuah toko dan di sertifikat hak milik atas nama pribadi.
Fakta-fakta di balik tabir penertiban sertifikat, hinga dibangun sebuah toko, jika lahan tersebut diminta oleh Iskandar untuk dijadikan akses menuju pemukimam warga.
Sedangkan sertifikat tidak akan pernah terbit tanpa ada pengesahan tanda tangan dari pihak kepala desa. Dimana keberpihakan kepala desa waru barat yang menganulir kepentingan orang banyak hanya memuaskan keuntungan satu orang.
Benarkah tidak ada indikasi upeti dalam penertiban sertifikat antara kepala desa dengan eks anggota DPRD tersebut? Mengingat secara Komprehensif (luas dan menyeluruh) lahan tersebut jika di dijual belikan di taksir Rp 2 miliar.