Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Warga Laporkan Dugaan Korupsi DD Tahun 2016 Desa Klapayan Ke Polres Bangkalan

Avatar
7
×

Warga Laporkan Dugaan Korupsi DD Tahun 2016 Desa Klapayan Ke Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BANGKALAN, MaduraPost – Beberapa warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan membuat laporan disertai data-data, terkait dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun anggaran 2016 ke Polres Bangkalan. Senin (04/04/2022).

Sebelumnya, Pada awal Maret 2022 lalu, terdapat laporan penyelewengan Dana Desa Klapayan Kecamatan Sepulu tahun anggaran 2019 hingga 2021. Namun, Beberapa warga Desa Klapayan menyatakan laporan yang berupa informasi tersebut adalah tidak benar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu warga yang melaporkan dugaan korupsi tersebut mengatakan pihaknya hanya melaporkan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016.

“Yang fiktif itu, bahkan pekerjaannya diduga nol persen adalah pekerjaan anggaran dana desa tahun 2015 dan tahun 2016. Namun, kami hanya melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun 2016, karena datanya berhasil kami temukan dan masih bisa ditemukan juga di kantor kecamatan sepulu,” Kata Fahri, yang melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Lomba Kerapan Kelinci Akan Digelar di Kecamatan Torjun Sampang, Gimana Respon Kapolsek ?

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, sedangkan dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun 2015 masih belum dilaporkan. Karena dokumen-dokumen terkait seperti APBDes, SPJ, RAB, dan dokumen dana desa tahun 2015 Hilang atau sengaja dihilangkan.

“Dokumen dana desa tahun 2015 masih kami cari,” Tegas Fahri, didampingi kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, SH.

Terpisah, Risang membenarkan bahwa laporan warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Klapayan tahun 2016 sudah masuk ke Polres Bangkalan (4/4/22).

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai SOP, Pasien RSUD Dr. Moh Anwar Sumenep Meninggal Dunia, Direktur : Pasti Ada Sanksi

‘’Sudah diterima Kapolres Bangkalan. Pengaduan Masyarakat disertai dengan lampiran identitas pelapor yang jelas, bukti dokumen yang cukup lengkap untuk bisa segera dilakukan penyelidikan,’’ Ungkap Risang, Selaku kuasa hukum.

Dalam laporannya, terdapat delapan belanja modal atau pekerjaan yang diduga fiktif atau realisasinya 0 persen. berupa enam proyek jalan aspal, satu proyek jalan telford, dan satu proyek pengadaan barang. Besar anggaran yang tidak direalisasikan tersebut adalah sebesar Rp. 695.180.700,- (enam ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Kedungasem Belum di Garap, Relokasi Pipa PDAM Masih di Bahas

’’Untuk rincian proyek apa saja yang dimaksud dan disertai RAB-nya, sudah diserahkan kepada Polres Bangkalan,’’ Kata Risang.

Ditanya tentang laporan informasi terhadap Dana Desa Klapayan tahun 2019, 2020, 2021, Risang menyatakan bahwa laporan informasi tersebut masih diproses.

‘’Laporan informasi itu, masih dalam tahap klarifikasi. Masih perlu pembuktian dan audit. Biarkan polisi bekerja secara profesional,’’ Ucap Risang.

Dan sambungnya, biarkan juga polisi memproses dan menyelidiki laporan dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun 2016. ’’Jadi, biar sama-sama dilakukan pembuktian,’’ Tutup Risang.