BANGKALAN, MaduraPost – Beberapa warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan membuat laporan disertai data-data, terkait dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun anggaran 2016 ke Polres Bangkalan. Senin (04/04/2022).
Sebelumnya, Pada awal Maret 2022 lalu, terdapat laporan penyelewengan Dana Desa Klapayan Kecamatan Sepulu tahun anggaran 2019 hingga 2021. Namun, Beberapa warga Desa Klapayan menyatakan laporan yang berupa informasi tersebut adalah tidak benar.
Salah satu warga yang melaporkan dugaan korupsi tersebut mengatakan pihaknya hanya melaporkan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016.
“Yang fiktif itu, bahkan pekerjaannya diduga nol persen adalah pekerjaan anggaran dana desa tahun 2015 dan tahun 2016. Namun, kami hanya melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun 2016, karena datanya berhasil kami temukan dan masih bisa ditemukan juga di kantor kecamatan sepulu,” Kata Fahri, yang melaporkan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, sedangkan dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun 2015 masih belum dilaporkan. Karena dokumen-dokumen terkait seperti APBDes, SPJ, RAB, dan dokumen dana desa tahun 2015 Hilang atau sengaja dihilangkan.
“Dokumen dana desa tahun 2015 masih kami cari,” Tegas Fahri, didampingi kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, SH.
Terpisah, Risang membenarkan bahwa laporan warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Klapayan tahun 2016 sudah masuk ke Polres Bangkalan (4/4/22).
‘’Sudah diterima Kapolres Bangkalan. Pengaduan Masyarakat disertai dengan lampiran identitas pelapor yang jelas, bukti dokumen yang cukup lengkap untuk bisa segera dilakukan penyelidikan,’’ Ungkap Risang, Selaku kuasa hukum.
Dalam laporannya, terdapat delapan belanja modal atau pekerjaan yang diduga fiktif atau realisasinya 0 persen. berupa enam proyek jalan aspal, satu proyek jalan telford, dan satu proyek pengadaan barang. Besar anggaran yang tidak direalisasikan tersebut adalah sebesar Rp. 695.180.700,- (enam ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah).
’’Untuk rincian proyek apa saja yang dimaksud dan disertai RAB-nya, sudah diserahkan kepada Polres Bangkalan,’’ Kata Risang.
Ditanya tentang laporan informasi terhadap Dana Desa Klapayan tahun 2019, 2020, 2021, Risang menyatakan bahwa laporan informasi tersebut masih diproses.
‘’Laporan informasi itu, masih dalam tahap klarifikasi. Masih perlu pembuktian dan audit. Biarkan polisi bekerja secara profesional,’’ Ucap Risang.
Dan sambungnya, biarkan juga polisi memproses dan menyelidiki laporan dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun 2016. ’’Jadi, biar sama-sama dilakukan pembuktian,’’ Tutup Risang.






