SUMENEP, MaduraPost – Keempat warga Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya memberikan keterangan soal kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator dihadapan penyidik Satreskrim Polres setempat. Senin, 8 Mei 2023.
Mereka diantaranya Jumasra, Harjono, Junaidi, dan Zubaidi warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.
Diketahui, selama ini mereka termasuk warga yang terlibat aktif menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan pantai setempat oleh investor yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih.
Pada sejumlah media, Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto menyatakan, jika kliennya sangat kooperatif dengan menghadiri panggilan Polres.
”Karena menurut pandangan kami, apa yang dilakukan warga tidak melanggar hukum. Bukan pula pelaku kriminalitas, jadi mereka hadir,” kata dia dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media, Senin (8/5).
Pihaknya juga menegaskan, aksi warga dalam menolak reklamasi laut bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut.
Di mana, kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun. Sebab, akan merusak ekosistem laut, apalagi selama ini menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan.
”Laut itu adalah kawasan lindung. Tidak boleh dirusak termasuk direklamasi,” kata dia menegaskan.
Mantan Aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini meluruskan, apabila dalam aksinya pula tidak ada penyanderaan ponton dan excavator yang dilakukan warga untuk menolak reklamasi laut.
”Dan penyanderaan itu dalam kamus bahasa Indonesia itu perlakuannya bukan pada barang, tapi orang. Mana bisa menyandera alat berat, secara logika menurut pandangan kami sudah tidak masuk,” kata Marlaf menerangkan.
Menurut, saat itu, warga hanya meminta operator alat berat tersebut untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai.
Atas permintaan warga itu, operator kemudian meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di Tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
”Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” pungkasnya.***






