Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Warga Akkor Palengaan Gunakan Waktu Bermain Gaple Menunggu Sahur

52
×

Warga Akkor Palengaan Gunakan Waktu Bermain Gaple Menunggu Sahur

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Bermain domino atau gaplek merupakan salah satu permainan yang paling digemari di Indonesia. Karena bisa dimainkan di mana saja, kapan saja, oleh siapa saja.

Permainan ini tak kenal kasta, strata ataupun latar belakang keluarga, dari perkampungan biasa, menengah atau rumah mewah meski intensitasnya tidak banyak. Permainan ini tetap berada.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Biasanya orang bermain gaple dilengkapi secangkir kopi dan sebatang rokok. Sebagaimana permainan ini juga digemari oleh sebagian warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Momen ini lumrah digunakan sambil menunggu waktu sahur tiba.

Baca Juga :  Breaking News : Ditemukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Teja Barat Pamekasan

Salah seorang warga setempat yang sering bermain gaple Ach Junaidi menjelaskan, permainan gaple dimainkan oleh empat orang, bisa berpasangan juga secara individu.

“Aturan tergantung kesepakatan sebelumnya, setiap kali yang kalah akan di kenakan sanksi. Semisal, berdiri atau jongkok sampai permainan finish,” jelasnya, Rabu (20/05/2020).

Kesadaran dan kedewasaan dalam aturan permainan, tidak boleh disusupi i’tikad buruk seperti menimbulkan perjudian. Termasuk larangan perjudian bukan hanya dalam hukum agama saja, di kehidupan sosial masyarakat, negara Kesatuan Republik Indonesia melarang keras.

Baca Juga :  Forkopimcam Sokobanah Rayakan HUT, Ribuan Warga Antusias Ikuti JJS

Definisi dari permainan yang digolongkan sebagai judi diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnnya  kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Baca Juga :  Tersangka Bebas, Korban Kasus Dugaan Pencabulan Datangi Polres Pamekasan

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat dilihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Menurut Junaidi, bermain gaple atau domino hanya sebatas kesenangan saja. Sambil menunggu sahur bukan untuk judi atau hal lainnya.

“Permainan ini di mulai setelah kami selesai melaksanakan sholat tarawih dan tadarus Al-qur’an usai, kalau sudah waktunya sahur kami berhenti,” tandasnya. (mp/nal/kk)