Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Avatar
7
×

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Sebarkan artikel ini
NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)
NUANSA. Potret halaman Pengadilan Negeri Sumenep, tempat proses hukum bandar narkoba Riyanto dilanjutkan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman enam tahun lebih penjara.

Baca Juga :  Remaja Umur 19 Tahun di Sumenep Sudah Pakai Narkoba

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, saat dihubungi pewarta belum lama ini, Selasa (1/7).

Baca Juga :  Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya Oleh Kejari Sampang

Nur menambahkan, pihaknya belum mengambil keputusan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan peredaran, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Riyanto hanya dijatuhi vonis di bawah batas minimum hukuman.

Baca Juga :  Dianiaya Pakai Cangkul, Mursahe Laporkan Buri ke Polsek Palengaan

Denda yang dijatuhkan juga merupakan batas minimal dari ketentuan undang-undang, dan pidana kurungan subsider selama tiga bulan juga tergolong ringan.

Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.***