SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Ustadz Ahmad Marzuki Asal Bangkalan : Sabu Tidak Haram Dikonsumsi Karena Tidak Disebut Dalam Al-Qur’an

Avatar
×

Ustadz Ahmad Marzuki Asal Bangkalan : Sabu Tidak Haram Dikonsumsi Karena Tidak Disebut Dalam Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Ahmad Marzuki (46) seorang ustadz dari Kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan harus mendekam di Polres Bangkalan karena ketahuan menggunakan serta mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu, (22/02020).
Dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan saat konferensi pers, Ahmad sudah menggunakan barang haram itu selama 10 tahun, bahkan dirinya juga memfasilitasi murid-muridnya yang ingin membeli.
“Ahmad beranggapan bahwa sabu itu tidak haram, karena tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an,” dalihnya.
Rama menambahkan, tersangka ini berpandangan kalau nyabu ini tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Alquran, kita semua tau sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk pada tubuh tidak boleh digunakan.
“Sama halnya dengan Khamar,” imbuhnya.
Diketahui, aksi tersangka saat penggrebekan dirumahnya, namun pelaku berhasil kabur ke luar Bangkalan dua bulan yang lalu.
Namun pada hari Senin (20/1/2020) ia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan, dan diketahui oleh pihak kepolisian, saat prosesi pemakaman selesai, Polisi langsung meringkus tersangka dan di bawa ke polres Bangkalan.
“Kami amankan Ahmad pukul 13.00 wib di Kwanyar, lalu kita geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat hisab dan sisa sabu yang ia gunakan,” tutup Rama.
Menanggapi hal itu, saat dilakukan konferensi pers di polres Bangkalan, Ahmad tetap beranggapan bahwa sabu itu halal.  
“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Alquran, atas larangan menggunakan sabu” dalihnya. 
Akibat perbuatannya tersebut Ahmad diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red-MaduraPost)
Baca Juga :  Terjadi Carok di Desa Pasangger Kecamatan Pegantenan, Korban Alami Luka Bacok Dibagian Kepala

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.