SAMPANG, MaduraPost – Sejumlah ulama di Sampang mendatangi Kantor DPRD Sampang untuk menyampaikan aspirasinya agar paham Komunis (PKI) tidak muncul lagi khususnya di Kabupaten Sampang.
Usai audiensi dengan para anggota DPRD, para ulama ini sempat membakar bendera PKI di depan kantor DPRD Sampang, selasa (19/5/2020).
KH. Yahya. Menyampaikan, kedatangan para ulama ke kantor DPRD Sampang ini ingin kekhawatiran para ulama terhadap indikasi dan menghilangkan satu pasal di dalam tap MPRS nomor 25 tahun 1966 .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para ulama di Sampang mendorong untuk dimasukan tap MPRS itu, kalau tidak di kewatirkan akan muncul permasalahan di kemudian hari,” kata KH.Yahya.
Disinggung indikasi apa yang mendorong para kiai di Sampang mendatangi kantor DPRD, K. H. Yahya Hamidudin mengatakan, saya orang desa, yang lebih paham orang pusat sana.
“Saya hanya orang Desa, yang lebih paham hal itu yang ada di pusat sana,” tandasnya.
Sementara, Iwan Efendi, salah satu anggota DPRD Sampang dari partai PDI Perjuangan mengatakan, saya tegaskan tidak ada ruang ideologi atau paham komunis di Sampang ini.
“Kami juga di daerah, kalau ideologi komunis itu muncul, kami juga akan menolak,” tegas Iwan.
Sementara itu, Fadol, Ketua DPRD Sampang mengatakan, kita tidak perlu kwatir akan adanya perubahan UU yang tidak dimasukan dalam sandaran hukum.
“Tap MPRS itu dibuat pada tahun 1966, saat itu MPRS masih lembaga tertinggi, nah sekarang MPRS itu bukan lembaga tertinggi lagi, namun lembaga tinggi, jadi lembaga manapun tidak akan bisa mengubah atau menghapus Tap MPRS itu,” tegas Fadol.
Lanjut, Fadol, kita boleh ada kekawatiran, namun tidak boleh berlebihan, apalagi sampai membuat anarkis.
“Kekhawatiran itu sah sah saja, namun jangan sampai berlebihan,” pungkasnya.(Mp/man/rus)