Ulama Datangi DPRD Desak Paham Komunis Hilang dari Bumi Sampang

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Sejumlah ulama di Sampang mendatangi Kantor DPRD Sampang untuk menyampaikan aspirasinya agar paham Komunis (PKI) tidak muncul lagi khususnya di Kabupaten Sampang.

Usai audiensi dengan para anggota DPRD, para ulama ini sempat membakar bendera PKI di depan kantor DPRD Sampang, selasa (19/5/2020).

KH. Yahya. Menyampaikan, kedatangan para ulama ke kantor DPRD Sampang ini ingin kekhawatiran para ulama terhadap indikasi dan menghilangkan satu pasal di dalam tap MPRS nomor 25 tahun 1966 .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Bangkalan Olah TKP Kasus Penganiayaan Perempuan

“Para ulama di Sampang mendorong untuk dimasukan tap MPRS itu, kalau tidak di kewatirkan akan muncul permasalahan di kemudian hari,” kata KH.Yahya.

Disinggung indikasi apa yang mendorong para kiai di Sampang mendatangi kantor DPRD, K. H. Yahya Hamidudin mengatakan, saya orang desa, yang lebih paham orang pusat sana.

“Saya hanya orang Desa, yang lebih paham hal itu yang ada di pusat sana,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemdes Karang Penang Onjur Salurkan Bantuan Beras Bulog kepada 1.365 KPM

Sementara, Iwan Efendi, salah satu anggota DPRD Sampang dari partai PDI Perjuangan mengatakan, saya tegaskan tidak ada ruang ideologi atau paham komunis di Sampang ini.

“Kami juga di daerah, kalau ideologi komunis itu muncul, kami juga akan menolak,” tegas Iwan.

Sementara itu, Fadol, Ketua DPRD Sampang mengatakan, kita tidak perlu kwatir akan adanya perubahan UU yang tidak dimasukan dalam sandaran hukum.

Baca Juga :  Pemdes Sokobanah Laok Sampang Gelar Musdes, Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2023

“Tap MPRS itu dibuat pada tahun 1966, saat itu MPRS masih lembaga tertinggi, nah sekarang MPRS itu bukan lembaga tertinggi lagi, namun lembaga tinggi, jadi lembaga manapun tidak akan bisa mengubah atau menghapus Tap MPRS itu,” tegas Fadol.

Lanjut, Fadol, kita boleh ada kekawatiran, namun tidak boleh berlebihan, apalagi sampai membuat anarkis.

“Kekhawatiran itu sah sah saja, namun jangan sampai berlebihan,” pungkasnya.(Mp/man/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri
Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:18 WIB

LBH Achmad Madani Putra Peringati Harlah ke-7 dan Haul Akbar Pendiri

Sabtu, 26 April 2025 - 13:22 WIB

Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB