SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Dikembalikan Ke Kas Negara Oleh Kejari Sampang

Avatar
×

Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Dikembalikan Ke Kas Negara Oleh Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SAMPANGKejaksaan Negeri Sampang, menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 9.981.101.679, dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial (bansos) pengembangan tanaman tebu kebun benih datar (KDB), dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2013 lalu. Selasa, (14/1/2020).

Dari penyitaan uang miliaran itu, Korps Adiyaksa mengamankan sebanyak 43 rekening bank yang tergabung dalam koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha.
Kejari Sampang Maskur dalam kegiatan press release menjelaskan, puluhan rekening atau buku tabungan itu terbagi dalam dua kelompok tani (Poktan) yang menaungi. Perinciannya, 21 poktan di bawah naungan koperasi Serba Usaha, dan 22 Poktan di koperasi Usaha Makmur.
Sedangkan para terpidana dalam kasus  tersebut berjumlah delapan orang. Yakni, Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, dan Abdul Aziz.
Lalu Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono yang merupakan matan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sampang.
“Barang bukti (uang.red) ini akan dikembalikan ke Kas negara melalui bank yang bersangkutan,” katanya.
Pada 2019 lalu, lanjut Maskur, Pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.180.050.000 dari dua terpidana lainnya yakni H. Abd Kholik dan Aliansyah. Mereka merupakan Ketua Poktan yang menerima bantuan tersebut, yakni Poktan Damar Wulan, dan Mawar.
“Uang barang bukti yang berhasil kita selamatkan dari terpidana Abd Holik Rp 942.775.000, sedangkan dari terpidana Aliyansyah Rp 237. 275.000,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus tindak pidana korupsi dalam program bansos pengembangan pengembangan tanaman tebu kebun benih datar (KDB), dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2013, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 10 Desember 2018. Sementara, amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2018. (Red-Zainal)
Baca Juga :  Diduga Persoalan Hutang Piutang, Puluhan Warga Ngeluruk Rumah Diduga Makelar Proyek di Pamekasan

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.