
Penulis: Madura Post | Editor:

ARTIKEL, MaduraPost – Uang adalah alat tukar yang dapat diterima secara umum. Objek tukar dapat berupa benda atau jasa yang dapat di terima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Objek tukar dapat berupa benda atau jasa yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa, kekayaan berharga lainnya, serta untuk pembayaran utang.
Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Kesimpulannya, uang adalah suatu benda yang diterima umum oleh masyarakat sebagai pengukur nilai, penukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Dalam islam, uang dipandang juga sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. peranan uang ini dimaksudkan untuk melenyapkan ketidak adilan, ketidak jujuran, dan pengisapan dalam tukar menukar (barter). karena dalam system barter ada unsur ketidak adilan yang digolongkan sebagagai riba al fadhl, yang dilarang dalam islam.