PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) melaporkan Kepala Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan atas dugaan penggelapan tunjangan terhadap Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya.
Berdasarkan bukti yang kuat, dan keterangan tujuh orang perangkat desa, yang sekaligus saksi dalam laporan tersebut mengatakan bahwa kades Nyalabu Daya sengaja memanipulasi data atas tujuh perangkat desa yang selama hampir dua tahun haknya tidak diberikan.
Menurut Slamet selaku Juru bicara TPFN mengatakan bahwa laporan dugaan penggelapan uang tunjangan yang dilakukan oleh Kades Nyalabuh Daya sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan pada kamis (26/01) Kemaren.
“Laporan sudah kita serahkan, lengkap dengan bukti buktinya,” Kata Slamet, Senin (31/01/2022).
Menurut Slamet, tujuh perangkat desa Nyalabu Daya tersebut sempat di Pecat oleh Kepala Desa. Namun, SK Pemecatan tersebut dibatalkan setelah PTUN dan PT.TUN Surabaya menganggap tidak sah SK Kades Nyalabu Daya.
“Jadi ada arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Kades Nyalabu Daya, termasuk dugaan mengabaikan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Lanjut Slamet.
Pihaknya berharap agar Satreskrim Polres Pamekasan profesional dalam menangani laporan tersebut dan segera dilakukan Penyelidikan.






