Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Tunjangan Perangkat Tidak Dibayar, Oknum Kades di Pamekasan Dipolisikan

Avatar
10
×

Tunjangan Perangkat Tidak Dibayar, Oknum Kades di Pamekasan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) melaporkan Kepala Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan atas dugaan penggelapan tunjangan terhadap Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya.

Berdasarkan bukti yang kuat, dan keterangan tujuh orang perangkat desa, yang sekaligus saksi dalam laporan tersebut mengatakan bahwa kades Nyalabu Daya sengaja memanipulasi data atas tujuh perangkat desa yang selama hampir dua tahun haknya tidak diberikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Beda Pelayanan Pemerintah Sambut Menteri dan Gubernur Kunjungi Pesantren Longsor

Menurut Slamet selaku Juru bicara TPFN mengatakan bahwa laporan dugaan penggelapan uang tunjangan yang dilakukan oleh Kades Nyalabuh Daya sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan pada kamis (26/01) Kemaren.

“Laporan sudah kita serahkan, lengkap dengan bukti buktinya,” Kata Slamet, Senin (31/01/2022).

Menurut Slamet, tujuh perangkat desa Nyalabu Daya tersebut sempat di Pecat oleh Kepala Desa. Namun, SK Pemecatan tersebut dibatalkan setelah PTUN dan PT.TUN Surabaya menganggap tidak sah SK Kades Nyalabu Daya.

Baca Juga :  Menelisik Dugaan Pengondisian Proyek 2 Miliar Lebih Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I

“Jadi ada arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Kades Nyalabu Daya, termasuk dugaan mengabaikan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Lanjut Slamet.

Pihaknya berharap agar Satreskrim Polres Pamekasan profesional dalam menangani laporan tersebut dan segera dilakukan Penyelidikan.