Scroll untuk baca artikel
Headline

Tuduhan Sengketa Akta Tanah Berujung Pelaporan di Pamekasan 

Avatar
8
×

Tuduhan Sengketa Akta Tanah Berujung Pelaporan di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – MIS dan EFS warga Dusun Jambul, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada saudaranya berinisial M, Kamis, (25/03/2021)

MIS dan EFS yang merupakan Ibu dan Anak dilaporkan balik setelah keduanya mengadukan MT pada Polres dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kepala Desa Blaban : Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76

Sayangnya, MIS dan EFS tidak menunjukkan Akta Notaris sebagai kekuatan hukum sehingga MIS dan EFS dilaporkan balik oleh MT melalui kuasa hukumnya Moh Taufik.

Beda dengan MT yang mengantongi akta Notaris sebagai kekuatan hukum dalam sertifikat yang dipinjamkan oleh EFS terhadap MT.

Merasa nama baiknya dinodai, MT melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan menyalahi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh EFS di Depan Akta Notaris.

Baca Juga :  Pokmas Fiktif di Kecamatan Palengaan Diduga Cair Tanpa Tanda Tangan Kades

Moh Taufik sebagai kuasa hukum MT mengatakan, keduanya terancam dengan Pasal317 310, dan 311 KUHP tentang laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Karena menurutnya, Kliennya itu sudah memberikan Kompensasi dan proses pencabutan sertifikat sedang berjalan.

“Barusan sudah kita laporkan dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak polres, kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Taufik.

Baca Juga :  Polisi Menangkap Tiga Remaja di Pamekasan Saat Asyik Pesta Narkoba di Malam Takbiran