TPF-N Laporkan Dugaan Korupsi 3 Realisasi Proyek di Desa Batu Ampar ke Kejari Sumenep

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta Nusantara (LSM TPF-N) laporkan dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran DD/ADD tahun anggaran 2020 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jum’at (9/4/2021).

Realisasi anggaran yang dilaporkannya tersebut adalah pada 3 realiasasi proyek yang jumlah akumulasinya sebesar Rp 466.444.000,00. Dimana pada ketiganya itu terindikasi ada penyimpangan pada juklak dan juknisnya.

Ketiganya realisasi proyek tersebut adalah realisasi proyek makadam di Dusun Perengan Laok serta realisasi pengaspalan di Dusun Somalang dan di Dusun Semah Desa setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Masalah Banjir, Sumenep Tidak Pernah Absen

Menurut Helman Fahrozi selaku Ketua Tim Investigasi dan Pengawas dari LSM TPF-N sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan bahwa dari hasil investigasinya, pelaksanaan proyek tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan sadar dari pelaksana dalam melakukan penyimpangan pada ketiga realisasi proyek tersebut.

“Dari hasil investigasi dan kajian kami, pada saat pelaksanaannya proyek tersebut diduga ada pengurangan volume dan juga material batu yang digunakan pada proyek makadam itu adalah batu apung, dan kalau dilihat dari hasil pekerjaannya sepertinya dikerjakan asal-asalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

Kemudian pada realisasi proyek pengaspalannya, menurut Helman Fahrozi, itu sangat terindikasi telah menyimpang dari ketentuan konstruksi pelaksanaan pengaspalan.

“Dimana, pada pemadatan batunya itu sepertinya tidak padat, dan pada saat pemasangan batu tidak diberi aspal cair/kritis terlebih dahulu, sehingga realisasi pengaspalan berpotensi cepat rusak. Bahkan, pengaspalan tersebut hanya terlihat tebal dari pasir saur dan tidak rata, dan masih nampak terlihat jelas batunya yang putih,” kata Fahrozi (sapaan akrabnya).

Fahrozi juga menjelaskan, kalau sebenarnya batas akhir dari realisasi anggaran pada proyek tersebut itu adalah pada Bulan Maret 2021. Dan ia juga mengatakan, kalau berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat terhadap dirinya, bahwasanya di desa tersebut saat ini masih ada beberapa proyek yang belum selesai.

Baca Juga :  Insan Media Lakukan Diskusi Dengan Tema "Peran Media Mengawal Kebijakan Pemerintah Tanpa Hoax"

“Bahkan dari ketiga realisasi proyek yang kami laporkan itu sudah melewati batas waktu pekerjaan. Oleh karena itu, pelaksana dari realisasi proyek tersebut diduga kuat telah melawan hukum dan merugikan uang negara,” tambahnya.

Kemudian ia berharap kepada pihak Kejaksaan, supaya laporannya itu segera ditindaklanjuti, agar pelaksana dari realisasi proyek yang dilaporkannya itu diproses secara hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin
Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar
Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
STKIP PGRI Sumenep Tendang Dosen Bergelar Doktor Akibat Skandal Asusila

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 17 April 2025 - 19:27 WIB

Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 08:58 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 15 April 2025 - 08:14 WIB

BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terbaru