SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

TPF-N Laporkan Dugaan Korupsi 3 Realisasi Proyek di Desa Batu Ampar ke Kejari Sumenep

Avatar
×

TPF-N Laporkan Dugaan Korupsi 3 Realisasi Proyek di Desa Batu Ampar ke Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta Nusantara (LSM TPF-N) laporkan dugaan tindak pidana korupsi realisasi anggaran DD/ADD tahun anggaran 2020 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jum’at (9/4/2021).

Realisasi anggaran yang dilaporkannya tersebut adalah pada 3 realiasasi proyek yang jumlah akumulasinya sebesar Rp 466.444.000,00. Dimana pada ketiganya itu terindikasi ada penyimpangan pada juklak dan juknisnya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketiganya realisasi proyek tersebut adalah realisasi proyek makadam di Dusun Perengan Laok serta realisasi pengaspalan di Dusun Somalang dan di Dusun Semah Desa setempat.

Baca Juga :  Nunggak Bayar Tagihan, Nasabah di Pasean Protes Sikap Pegadaian dan Kepolisian

Menurut Helman Fahrozi selaku Ketua Tim Investigasi dan Pengawas dari LSM TPF-N sekaligus pelapor dari perkara tersebut mengatakan bahwa dari hasil investigasinya, pelaksanaan proyek tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan sadar dari pelaksana dalam melakukan penyimpangan pada ketiga realisasi proyek tersebut.

“Dari hasil investigasi dan kajian kami, pada saat pelaksanaannya proyek tersebut diduga ada pengurangan volume dan juga material batu yang digunakan pada proyek makadam itu adalah batu apung, dan kalau dilihat dari hasil pekerjaannya sepertinya dikerjakan asal-asalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Achmad Baidowi PPP, Dimusuhi Masyarakat Madura Gegara Pasang Banner Mahfud MD

Kemudian pada realisasi proyek pengaspalannya, menurut Helman Fahrozi, itu sangat terindikasi telah menyimpang dari ketentuan konstruksi pelaksanaan pengaspalan.

“Dimana, pada pemadatan batunya itu sepertinya tidak padat, dan pada saat pemasangan batu tidak diberi aspal cair/kritis terlebih dahulu, sehingga realisasi pengaspalan berpotensi cepat rusak. Bahkan, pengaspalan tersebut hanya terlihat tebal dari pasir saur dan tidak rata, dan masih nampak terlihat jelas batunya yang putih,” kata Fahrozi (sapaan akrabnya).

Fahrozi juga menjelaskan, kalau sebenarnya batas akhir dari realisasi anggaran pada proyek tersebut itu adalah pada Bulan Maret 2021. Dan ia juga mengatakan, kalau berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat terhadap dirinya, bahwasanya di desa tersebut saat ini masih ada beberapa proyek yang belum selesai.

Baca Juga :  Selama Masa Pandemi, Perpustakaan Keliling di Sumenep Tak Lagi Beroperasi

“Bahkan dari ketiga realisasi proyek yang kami laporkan itu sudah melewati batas waktu pekerjaan. Oleh karena itu, pelaksana dari realisasi proyek tersebut diduga kuat telah melawan hukum dan merugikan uang negara,” tambahnya.

Kemudian ia berharap kepada pihak Kejaksaan, supaya laporannya itu segera ditindaklanjuti, agar pelaksana dari realisasi proyek yang dilaporkannya itu diproses secara hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.