Scroll untuk baca artikel
Berita

TPA Torbang Overload, DLH Sumenep Fokus pada Solusi TPST

Avatar
5
×

TPA Torbang Overload, DLH Sumenep Fokus pada Solusi TPST

Sebarkan artikel ini
MENGGUNUNG. Potret TPA Torbang Sumenep yang saat ini sudah overload sampah. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi fokus utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Hal ini disebabkan oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Torbang, Kecamatan Batuan, yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala DLH Sumenep, Arif Susanto mengungkapkan, bahwa TPA Torbang telah mengalami overload selama setahun terakhir. Setiap harinya, volume sampah yang masuk mencapai sekitar 38 ton.

Baca Juga :  LIPK Sumenep Soroti Ratusan Hektar Lahan Tidur Milik PT Garam yang Belum Digarap

“TPA Torbang sudah mengalami overload selama kurang lebih satu tahun terakhir. Sampah yang masuk mencapai 38 ton setiap hari,” kata Arif dalam keterangannya belum lama ini, Jumat (17/1).

Ia menjelaskan, TPA Torbang mulai beroperasi pada tahun 2018. Namun, kapasitasnya telah terlampaui pada tahun 2023. Menurut Arif, TPA yang beroperasi selama lima tahun umumnya memang mulai mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga :  Prabowo ke Madura, Masyarakat Menyambut sambil Teriak Presiden

“Biasanya, usia TPA yang sudah mencapai lima tahun memang cenderung overload, begitu pula dengan TPA Torbang,” tambahnya.

Diketahui, pada tahun 2023, DLH Sumenep telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperluas kapasitas TPA Torbang.

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena peraturan yang berlaku mengharuskan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagai gantinya.

Baca Juga :  Usai Divaksin, Siswa SMKN 1 Sumenep Mengalami Pusing. Begini Penjelasan Kepala Sekolah

“Kami diarahkan untuk membangun TPST, bukan TPA lagi. Saat ini, TPST sudah ada karena pembangunan TPA tidak lagi diperbolehkan menurut aturan baru,” jelas Arif.***