Timbunan Bangunan di Waru Tak Ditindak, Pemkab dan UPT Provinsi Lempar Wewenang

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas bangunan yang menimbulkan polemik di Desa Waru, Kecamatan Waru.

Salah satu aktivitas bangunan yang menimbulkan polemik di Desa Waru, Kecamatan Waru.

PAMEKASAN, MaduraPost – Hingga saat ini, nampak belum ada tindakan tegas masalah timbunan bangunan di Dusun Tobalang 1, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Parahnya pemerintah daerah dan UPT PSDA Provinsi Jawa Timur saling lempar wewenang.

Padahal timbunan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan, sehingga menjadi atensi bagi warga sekitar upaya pemerintah untuk segera bertindak tegas agar tidak sampai dijadikan contoh oleh warga yang lain.

Baca Juga :  Tuai Protes, Loeqman Pelanggar AD/ART Kembali Pimpin KONI Pamekasan

“Ini akan menjadi contoh, jika ini tetap di biarkan tidak menutup kemungkinan saluran-saluran yang dekat jalan raya akan ditimbun dan akan dirikan bagunan,” kata Ahmadi, warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil konfirmasi MaduraPost dengan UPT PSDA melalui Gianto, masalah timbunan sungai tersebut tidak ada dalam database.

“Itu bukan sungai melainkan saluran buangan air rumah penduduk,” ujarnya.

Baca Juga :  WMS Dapat Peringatan Dari Komisi II DPRD Sumenep, Ini Rekomendasinya

Dari itu, pihaknya juga sudah menugaskan seseorang untuk mengecek langsung ke lokasi upaya memastikan hal tersebut masuk katagori sungai atau saluran buangan air

“Sudah dicek langsung, itu masuk buangan air penduduk, bukan ranah provinsi, kemungkinan ranahnya pemkab,” imbuhnya.

Namun saat disingung terkait saluran tersebut boleh atau tidak untuk didirikan sebuah bagunan, dirinya mengatakan tidak boleh.

Padahal sebelumnya, Kasi Penindakan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas PUPR Pamekasan, melalui bidang pengairan memastikan bahwa itu wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga :  CV. Pelangi Kerjakan Proyek Pembangunan Sistem Drainase Diduga Asal Jadi

“Hasilnya proyek itu bukan kewenangan daerah, ini diketahui setelah PUPR Pamekasan turun ke lokasi, ini wewenangnya pengairan provinsi,” kata Hasanurrahman.

Lalu tangung jawab siapakah terkait penindakan timbunan saluran tersebut, haruskan warga menumpah jalur hukum agar upaya bisa ditindak tegas.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diterpa Isu Panas, Kapolres Sampang Buka Suara soal Mutasi Dua Perwira
PKH Sumenep Angkat Suara, Pemotongan Bantuan Bukan Wewenang Istri Kades Galis
Jejak Potongan Bansos Desa Galis Mengarah ke Program Infrastruktur
Dugaan Intimidasi PKH di Galis Meluas, Warga Akui Pemotongan Bantuan Sudah Berjalan Dua Tahun
Upaya Konfirmasi Mentok, Istri Kades Galis Diduga Hindari Wartawan Usai Voice Note Ancaman Viral
Voice Note Istri Kades Galis Diduga Tekan Penerima Bantuan di Giligenting Sumenep
Kampus Trunojoyo Madura Tunjukkan Aksi Nyata, UTM Raih Penghargaan Peduli Ekosistem Mangrove
Myze Hotel Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Sarapan dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Veteran

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:26 WIB

Diterpa Isu Panas, Kapolres Sampang Buka Suara soal Mutasi Dua Perwira

Sabtu, 8 November 2025 - 12:22 WIB

PKH Sumenep Angkat Suara, Pemotongan Bantuan Bukan Wewenang Istri Kades Galis

Sabtu, 8 November 2025 - 12:04 WIB

Jejak Potongan Bansos Desa Galis Mengarah ke Program Infrastruktur

Sabtu, 8 November 2025 - 11:31 WIB

Upaya Konfirmasi Mentok, Istri Kades Galis Diduga Hindari Wartawan Usai Voice Note Ancaman Viral

Sabtu, 8 November 2025 - 11:01 WIB

Voice Note Istri Kades Galis Diduga Tekan Penerima Bantuan di Giligenting Sumenep

Berita Terbaru