PAMEKASAN, MaduraPost – Tim pemenangan Paslon Capres-wapres nomor urut 02 bersama PPRI, LPI, FPI, LMA, dan GPS, mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Untuk mengklarifikasi terkait pernyataan Kapolsek Kota Pamekasan (Akp Purwanto) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Senin (08/04)
Khairul Kallam, bendahara umum Partai Gerindra mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu sejak Kamis (04/04) lalu.
“Kami perwakilan tim pemenangan paslon 02 merasa kecewa terhadap kinerja Bawaslu,” katanya.
Menurut Khairul, Bawaslu lamban dalam menangani laporan dari pihaknya yang sampai saat ini belum diproses.
“Sampai saat ini laporan kami belum diregister, padahal laporan sudah masuk pada hari Kamis lalu,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya mengatakan percaya bahwa Bawaslu tetap profesional.
“Tapi ketika Bawaslu dianggap lengah dalam menangani persoalan ini, maka kami dari massa pendukung Paslon 02 akan turun ke jalan,” tuturnya.
Selain itu, Suja’i,S.H kuasa hukum dari Partai Gerindra mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke Bawaslu Provinsi.
“Pasalnya tentang fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Yang jelas kami yakin ini masuk dalam pelanggaran pemilu dan tindak pidana,” jelasnya.
Suja’i berharap, untuk diberikan sanksi yang berat terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Hanafi,S.H, M.H mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kemarin laporannya belum lengkap, setelah kami minta untuk dilengkapi akhirnya dilengkapi. Kami punya tenggang waktu 3 hari untuk merigester laporan dan kami ada waktu untuk merigester hari ini,” ujar Hanafi.
Lanjut Hanafi, jika pelapor sudah melengkapi dan laporan sudah diregister, pihaknya sudah bisa melakukan kajian terhadap laporan dari Tim Pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 02.
“Kalau sudah diregister sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau laporan sudah diregister, baru kita bisa melakukan kajian. Apakah itu masuk dalam pidana atau tidak,” pungkasnya. (mp/efi/zul)