SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang Laporkan Agenda MPR RI ke Bawaslu

×

Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang Laporkan Agenda MPR RI ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam acara ini merupakan keputusan yang tidak tepat mengingat tensi politik yang sedang memanas menjelang Pemilu 2019.

MALANG, BERITAMA.id – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilah utama dari proses akumulasi kehendak rakyat dalam sebuah negara demokrasi.

Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sebagai tahap awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, Pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi.

Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019 sudah semakin dekat.

Demi menjaga kehidupan demokrasi yang berintegritas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur pada 27 Desember 2017 telah melayangkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Anatomi Jurnalisme Data, Jurnalis Arya Wiraraja Bedah Produk Jurnalistik

Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Mengacu pada informasi yang beredar tentang Pelaksanaan kegiatan sosialisasi 4 pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 11 Maret 2019 bersama Camat se-kabupaten Malang yang bertempat di pendopo agung kabupaten Malang.

Maka Tim Pemantau Independen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang yang menilai hal tersebut mengandung unsur politik (kampanye) dikarenakan adanya keterlibatan lembaga yudisial negara (Kejaksaan Negeri) didalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Pendemo Tolak Fattah Jasin Ucapkan “Innalillahi” Atas Matinya Hati Nurani Bupati dan DPRD Pamekasan

Supriyadi selaku Penanggung Jawab Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang mengatakan, Keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam acara ini merupakan keputusan yang tidak tepat mengingat tensi politik yang sedang memanas menjelang Pemilu 2019.

“Kejaksaan Negeri yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan penyidikan pada momentum politik ini secara tidak langsung memiliki tendensi dan power dalam bentuk politik intimidasi mengingat bahwa acara ini dihadiri oleh ASN tingkat Kecamatan dan jajarannya di wilayah Kabupaten Malang,” tegasnya. Selasa, (12/3/2019).

Masih dengan Supriyadi, Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan yang merupakan agenda dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Belum diketahui Penyebabnya, Lima Rumah dan Dua Kios di Kamal Habis Dilahap Api

“Oleh karenanya segala kegiatan yang berpotensi mengandung unsur-unsur politik praktis didalamnya, patut untuk diawasi bersama,” pungkas Supriyadi yang juga merupakan Ketua Umum HMI Cabang Malang.

Atas dasar hal tersebut Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang menyerukan kepada elemen terkait untuk menindaklanjuti dan meneliti pelaksanaan acara tersebut demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang adil, tertib, dan aman demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Perlu diketahui, Tim Pemantau Independen HMI Cabang Malang terdaftar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang sebagai Pemantau Pemilu. Atas kejadian tersebut, Tim tersebut melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. (beritama.id – red/zul) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.