Daerah

Tiga Tersangka Pembunuhan Waria Di Modung, JPU Tuntut Maksimal 7,6 Tahun

×

Tiga Tersangka Pembunuhan Waria Di Modung, JPU Tuntut Maksimal 7,6 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – tiga tersangka pembunuhan waria yang memiliki nama Asmat (35) pemilik salon di desa Patenteng kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan terkena pasal berlapis. Senin, (21/09/2020).

Ketiga remaja di bawah umur itu diantaranya; MNF (17) yang statusnya masih Pelajar dan HR (16), mereka sama-sama berasal dari Desa Suwa’an, Modung, Bangkalan, dan MA (16) asal Desa Langpanggang, Modung, Bangkalan.

Tiga tersangka anak dibawah umur itu saat ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 tentang penghilangan nyawa, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Modus Data Kredit, Pegawai Bank BUMN Garong Rp 584 Juta di Bangkalan

“Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa, kalau orang dewasa tuntutannya 15 tahun penjara jadi untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” ujar Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Baca Juga :  Mayoritas Desa di Kecamatan Waru Kesulitan Mendapatkan Pupuk Subsidi

Lanjut Choirul, untuk berkas tiga tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan Pegeri Bangkalan (PN) untuk disidangkan pada hari ini senin (21/09/2020).

“Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” imbuh lelaki kelahiran Sidoarjo itu.

Baca Juga :  Merasa Dikibulin, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Alang-Alang Sambangi BPN Bangkalan

Bahkan di dalam prosesi persidangan nantinya tiga tersangka itu tidak boleh sendiri, harus ada yang mendampingi dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.

“Harus didampingi oleh Bapas, orang tuanya, dan penasehat hukum,” jelasnya.

Untuk vonis ke tiga tersangka nantinya bisa turun dari dari tuntutan JPU, tergantung fakta dipersidangan.

“Untuk anak hukumannya tidak boleh lebih dari itu, kita tetap melakukan upaya karena masa depannya juga masih panjnag, tetap kita bina,” tutupnya. (MP/Sur)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.