Scroll untuk baca artikel
Berita

Tiga Anggota PPK Arjasa Sumenep Tolak D Hasil, Ada Dugaan Perintah dari Komisioner KPU

Avatar
10
×

Tiga Anggota PPK Arjasa Sumenep Tolak D Hasil, Ada Dugaan Perintah dari Komisioner KPU

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Hasil SiRekap tidak sesuai, tiga anggota PPK Arjasa Sumenep kompak tolak D Hasil. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Tiga orang anggota PPK Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kompak tolak D Hasil.

Mereka bahkan membuat surat pernyataan mengejutkan untuk menolak terbitnya DA1 Kecamatan D Hasil.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan surat pernyataan resmi bermaterai tertanggal 4 Maret 2024, ada 4 pernyataan resmi yang menjadi alasan 3 anggota PPK Arjasa yakni Yunus, Sahrain dan Fadholi menolak D Hasil.

Pertama, tidak dilibatkan dalam pengisian SiRekap. Kedua, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan khusus untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.

Ketiga, tidak bertanggung jawab atas terbitnya model D Hasil Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI dan keempat penerbitan SiRekap dan D Hasil diduga dilakukan oleh Ketua PPK dan 1 anggota lainnya.

Baca Juga :  Semua Ketua DPC Dibubarkan, Sikap Otoriter Ketua DPD Nasdem Sumenep Disorot

“Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu Desa Sumber Nangka. Nah untuk 18 desa lain khusus DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap,” ungkap anggota PPK Arjasa, Yunus, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Yunus pun menyesali atas terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa. Sebab, dia bersama dua rekan PPK lainnya tak pernah dilibatkan.

Baca Juga :  Satpol PP Sampang dan Bea Cukai Madura Minta Warga Melapor Jika Ada Rokok Ilegal

Atas dasar itu ia membuat surat pernyataan dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Bawaslu Sumenep.

“Di Kecamatan Arjasa ada 19 desa Mas. Hanya yang tadi itu yakni Desa Sumber Nangka yang dilaksanakan sesuai regulasi. 18 desa lainnya untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak pernah dilakukan rekapitulasi,” kata dia menegaskan.

Yunus bersama dua anggota PPK menduga terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa atas ulah Ketua PPK, Amin Wazan dan anggota lainnya, Hasan Basri.

Sebelumnya, tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi, namun tidak ditindaklanjuti oleh Ketua PPK.

Baca Juga :  DPMPTSP Sumenep Permudah Investasi dengan Insentif Khusus

“Kita kan sudah dapat saran perbaikan dari panwascam. Cuma itu tidak ditindaklanjuti oleh ketua. Dan itu sudah saya sampaikan,” kata dia mengungkapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Namun yang bersangkutan tidak merespons. Sementara untuk Hasan Basri belum dapat akses. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Arjasa, Rahikim Mahktum.***