SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Tidak Puas Dengan Tuntutan Dua Tahun Terhadap Ulfatus Zahro, Alumni Gruduk Pengadilan Negeri Pamekasan

Avatar
×

Tidak Puas Dengan Tuntutan Dua Tahun Terhadap Ulfatus Zahro, Alumni Gruduk Pengadilan Negeri Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Ratusan Alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni dan Sampatisan (IKBAS) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menggelar aksi Damai didepan Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan di Jalan Panglegur, Senin (26/10/2020).

Aksi tersebut buntut dari kekecewaan para alumni dan simpatisan terhadap tuntutan Jaksa yang menuntut pemilik akun Facebook “Suteki” tersebut dengan tuntutan dua tahun penjara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kedatangan ratusan alumni dari berbagai daerah ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan tersebut untuk meminta mejelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ulfatus Zahro pemilik akun Suteki dengan hukuman maksimal.

Baca Juga :  Akibat Pegawai Positif Corona, Bappeda Bangkalan Ditutup Selama Dua Minggu

Hal itu dikatakan oleh Khairul Kalam yang juga merupakan Alumni Panyeppen. Ia meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menghukum terdakwa (UZ) dengan maksimal. Menurut Kalam, sakit hati yang dirasakan oleh santri alumni karena Pondok Pesantrennya dihina bisa terobati dengan hukuman yang setimpal untuk Ulfatus Zahro.

“Disini kami panas karena terik matahari, tapi sakit hati kami lebih panas ketika Pengasuh dan Kiyai kami dihina oleh Ulfatus Zahro,” tutur Kalam dalam orasinya.

Baca Juga :  Mengenal 7 Distributor Pupuk di Pamekasan: Tugas dan Cakupan Wilayah Kerja

Senada dengan Kalam, Kepala Desa Karang Penang Oloh Sampang Remin juga sangat kecewa dengqn tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pamekasan. Menurutnya tuntutan tersebut sangat tidak mendasar dan melukai para alumni. Ia berharap mejelis hakim bisa memutus kasus ini dengan bijaksana. Iapun juga mewanti-wanti ada massa yang lebih besar nantinya apabila putusan hakim tidak memuaskan para alumni dan simpatisan.

“Kepercayaan publik sedang di uji untuk PN Pamekasan, kami berharap UZ bisa dihukum secara maksimal sesuai dengan perbuatannya,” Kata Remin

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Gelar Kenang Sambut Dandim 0826/Pamekasan, Letkol Inf M.Efendi Kepada Letkol Inf Tejo Baskoro

Ditanya soal apakah akan ada gerakan massa yang lebih besar nantinya apabila putusan tidak sesuai harapan, Remin tidak menampik adanya hal tersebut. Menurunya Kades se Kecamatan Karang Penang siap memibilisasi massa apabila nanti hasil putusan tidak sesusai harapan.

“Kami siapkan massa kalau memang ada perintah dari korlap, sekarang saja saya dari Karang Penang Oloh ada 6 Mobil. Beda dari desa-desa yang lain. Kita lihat saja nanti seperti apa kalau putusan buat para alumni kecewa,” pungkas Remin. (Mp/ron/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.