Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tersendat Blangko, 70 Ribu Keping Akan di Ajukan Tahun 2020

8
×

Tersendat Blangko, 70 Ribu Keping Akan di Ajukan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Terbatasnya ketersediaan blangko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2019 lalu, membuat Dinas terkait akan melakukan pengajuan 70 ribu keping blangko tahun 2020 ini.

Pasalnya, setelah Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu, pemerintah pusat membatasi regulasi e-KTP, yakni 500 keping perbulan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Visi Misi 1 Miliar Untuk Satu Desa dari Bupati Pamekasan, Akhirnya Juga Mendapat Penghargaan

“Setelah Pilpres kemarin untuk ketersediaan blangko e-KTP dibatasi hanya 500 keping perbulan, jadi itu sangat terbatas untuk daerah Sumenep ini,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Pelayanan Penduduk, Wahasah, Sabtu (11/1).

Hingga saat ini, pencetakan e-KTP diprioritaskan bagi pemula yang tidak pernah mempunyai e-KTP sebelumnya, dan perubahan dari KTP biasa ke e-KTP.

Baca Juga :  Kasus Prona, Pemdes Candi Sumenep Resmi Dilaporkan ke Polisi

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami ganti dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP yang aktif selama 6 bulan,” papar Wahasah.

Dia juga mengungkapkan bahwa, di tahun 2020 Dispendukcapil Sumenep mengajukan 70 ribu keping Blangko e-KTP ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Iya kalok disetujui Alhamdulillah, berarti kebutuhan masyarakat untuk memperoleh e-KTP bisa terpenuhi,” pungkas dia. (mp/mhe/din)

Baca Juga :  Ratusan Guru Non Katagori di Pamekasan Ajukan Berkas Permohonan BLT