BANGKALAN, MaduraPost – Usai dilakukan pemeriksaan Swab dan dinyatakan Negative, tersangka FP (29) Warga asal Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh Kejari Bangkalan.
FP beberapa waktu lalu telah membuat negara rugi sebesar 584 juta kini harus mendekam 20 hari di dalam penjara setelah melakukan tindakan menipulasi data pensiunan untuk kredit fiktif demi kepentingan pribadinya. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan barang bukti 12 rekening tabungan yang dia gunakan sebagai data kredit.
Hal itu dijelaskan oleh Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan Putu Arya Wibisana, bahwasannya tersangka FB setelah nyatakan negatif oleh RSUD Syamrabu Bangkalan pihaknya langsung menitipkan tersangka pada rutan Tipikor di Surabaya.
“Sekitar jam 11.00 wib hasil Swabnya keluar, tersangka akan ditahan selama 20 hari disana sambil melengkapi berkas,” ujarnya terhadap Madurapos.Net Bangkalan, Kamis (08/10/2020).
Putu Arya juga menambahkan alasan mengapa tersangka tidak dititipkan kemarin karena masih menunggu hasil tes kesehatan.
“Kita juga harus mengikuti protokoler kesehatan, maka harus dipastikan dulu dia sehat baru kita titipkan di Surabaya,” tandanya. (Mp/sur/rul)





