SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & KriminalNasional

Terpidana Korupsi di Sampang Dibiarkan Bebas Tak Dipenjara, JCW: Peran Penegak Hukum Lemah

Avatar
×

Terpidana Korupsi di Sampang Dibiarkan Bebas Tak Dipenjara, JCW: Peran Penegak Hukum Lemah

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, MaduraPost – Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Probolinggo TA 2012 senilai Rp 14,2 miliar dibiarkan bebas tidak dipenjara.

Terpidana tersebut bernama Moh Nori warga asli Dusun Berlantong, Desa Pandiangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Statusnya ia sebagai pelaksana proyek yang ber-CV Burung Nuri. Anehnya, ia beraktivitas sebagaimana layaknya masyarakat yang tidak punya masalah hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Direktur Jatim Corruption Watch (JCW) Khairul Kalam mengatakan, Moh Nori merupakan satu di antara tiga tersangka lain yang tersandung kasus TIK. Sementara ketiga tersangka sudah menjalankan proses masa tahanan. Tinggal Moh Nori yang belum.

“Ini sudah ditetapkan tersangka, tapi dibiarkan bebas mondar-mandir. Sedangkan tersangka lainnya kooperatif sudah menjalankan masa tahanan,” kata Khairul, Rabu (1/1).

Baca Juga :  Sutaji, Kepala Desa Tebul Timur Cairkan BLT Dana Desa, Masyarakat : “Sakalangkong Pak Bun”

Khairul membeberkan sejumlah data tentang petikan putusan dari Kejaksaan Agung yang menjatuhkan Moh Nori sebagai tersangka korupsi sebagaimana surat nomor: 1727K/Pid.Sus/2016. Menurutnya kasus perkara Moh Nori sudah inkrah, ia dikenai sanksi Pasal 226 KUHP dengan hukuman penjara kurang lebih empat tahun dengan denda uang sebesar Rp 200 juta.

Ia menyampaikan, persoalan hukum yang menjerat Moh Nori merupakan bukti jika hukum di Indonesia hanya mampu melibas rakyat kecil yang tak beruang, dan tunduk pada pihak tertentu yang beruang, seperti Moh Nori yang merupakan seorang konglomerat dan kontraktor yang mempunyai kekuatan jaringan dengan pejabat di setiap pemerintahan di Jawa Timur khususnya di Pulau Madura.

“Peran penegak hukum lemah. Mengapa seperti Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi dan menangkap Moh Nori. Padahal sudah jelas Kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berikut Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di 2 OPD Sumenep

Demi keadilan dan kepastian hukum, Khairul mendesak Kejati dan Kejagung untuk menangkap dan menahan Moh Nori. Sehingga persoalan hukum yang menjerat masyarakat berjalan secara adil tanpa memandang status jabatan.

“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi dan somasi ke Kejati dan Kejagung, kami ingin tahu apa alasan terdakwa ini tidak ditahan,” terangnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung belum mengetahui kasus yang bergulir tersebut dan tidak menjatuhkan sanksi penjara kepada salah satu tersangkanya. Meski demikian ia berjanji akan berkoordinasi dengan atasannya untuk memastikan status tersangka sebenarnya yang diemban Moh Nori.

“Setelah di kantor, nanti akan kami sampaikan kepada atasan,” singkat Richard Marpaung.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdik Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar pada tahun 2012 dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Makna Kemerdekaan Bagi Kades Tlontoraja: Ghiroh Sejarah untuk Merefleksikan Jasa Pahlawan

Sebagai barang bukti, Kejati Jatim menyita seluruh sarana TIK yang sudah terdistribusi ke 558 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kemudian melakukan penyelidikan terhadap sekurangnya 100 kepala sekolah SD dan SLB, beserta sejumlah BB lainnya.

Diantaranya, software komputer yang setelah dilakukan penelitian tenyata diketahui palsu. Pemenang lelang mendistribusikan software komputer tidak berlisensi alias palsu. Cara ini digunakan pelaku dalam rangka mendapatkan fee atau keuntungan lebih besar.

Terungkapnya penggunaan lisensi palsu karena saat digunakan praktik dimasing-masing sekolah, komputer tidak dapat dibuka. Teryata software yang dipasangkan pada setiap komputer adalah hasil dari mengcopy software asli. (mp/red/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.