SAMPANG, MaduraPost – Nama Moh Nuri menjadi perbincangan hangat dikalangan publik karena dianggap sebagai kontraktor yang kebal hukum.
Moh Nuri merupakan terpidana kasus TIK Disdik Kota Probolinggo tahun 2012. Proses hukum terhadap Moh Nuri berlanjut sampai pada tingkat kasasi.
Namun Kasasi yang diajukan Moh Nuri ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Pada Tanggal 17 Pebruari 2017 kasus Moh Nuri dinyatakan ingkrah.
Berdasarkan petikan putusan Nomor :1727K/Pid.Sus/2016 Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Moh Nuri bersalah.
Dalam putusan tersebut, Moh Nuri Dipidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 Juta Rupiah.
Namun setelah putusan tersebut, Ternyata Moh Nuri tidak ditahan dan tetap melanjutkan profesinya sebagai kontraktor.
Dalam upaya menindaklanjuti hal tersebut, Pada Tanggal 20/11/2019 LSM JCW Jawa Timur mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tembusan Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta prihal status terpidana Moh Nuri yang tidak ditahan.
Berdasarkan Informasi yang diterima MaduraPost dari LSM JCW Jawa Timur, Bahwa Kejaksaan Negeri Probolinggo Sudah menangkap terpidana Moh Nuri dan ditahan di Rutan Sampang
“Informasi yang saya terima dari berbagai sumber, termasuk dari kejaksaan Probolinggo, yang bersangkutan sudah ditahan” Kata Khairul Kalam. Rabu (7/1/2020).
Bahkan informasi ditangkapnya Moh Nuri juga diterima crew Madurapost dari salah satu pengawai Negeri Kejaksaan Negeri Sampang.
” Iya benar sudah ditangkap mas, Tapi biar lebih jelas coba langsung konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Probolinggo” Katanya pada MaduraPost. (mp/liq/rus)