Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, Madurapost.id – Tiga orang yang tertangkap basah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.
Diketahui, mereka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort (Polres), Minggu (28/6/2020) kemarin, satu orang dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Dua orang Pegawai Harian Lepas (PHL).
Namun, hingga kini laporan adanya ASN tersebut masih belum masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
“Belum ada laporan ke kami, kami masih menunggu dari polisi,” ungkap Abd. Madjid, saat dikonfirmasi MaduraPost.id, Senin (29/06/2020).
Sementara itu, menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumenep, AKP. Dhany RB, modus yang di lakukan ASN untuk melakukan pungli, yakni dengan cara mengajak PHL untuk melakukan pungutan biaya pada para pedagang di kios pasar.
“Pedagang yang akan menempati los (tempat) yang baru dibangun. Akan dipungut biaya 2 juta, per-Los,” ungkapnya, pada awak media.
Jumlah uang yang terkumpul, kata Dhany, sebesar 15,3 juta. Namun, belum sempat terambil semua, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. (Mp/al/kk)