SUMENEP, MaduraPost – Sebab tak menerima upah para petugas di Posko PAM Covid-19 perbatasan Sumenep-Pamekasan, Kecamatan Pragaan, Madura. segenap jajaran anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berikan gajinya.
Pasalnya, diketahui bahwa para petugas yang berjaga di Posko covid-19 tersebut dibayar sebesar 50 ribu rupiah per 8 jam.
Sebab itu, Komisi IV DPRD Sumenep memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) sebab para petugas hingga kini belum dibayar.
“Tentang petugas Posko Covid-19 itu kan sampai sekarang tidak dibayar. Meski dibayar hanya 50 ribu per 8 jam. Alasan dibayar 50 ribu karena aturan. Sampai bulan ini tidak dibayar dengan dalih masih ngurus administrasi, pengawas dan semacamnya,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami’oddien, Selasa (12/5).
Dia mengatakan, anggaran 95 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk penanganan covid-19, hingga bulan Mei 2020 belum juga membayar para petugas Posko PAM Covid-19.
“Masak urusan ini sangat jelimet, hanya 50 ribu. Dinkes hanya bilang karena menunggu administrasi, pendampingan, dan lainnya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa para petugas Posko PAM Covid-19 hanya diberi upah sebesar 50 ribu rupiah saja.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep terlalu mendramatisir anggaran, bahkan sampai saat ini realisasi anggaran 95 miliar tak dirasakan oleh Masyarakat”, tutur Hamdan, ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Rabu (6/5) kemarin. (Mp/al/kk)