Kasi Pidsus Kejari Sampang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan Kades Sokobanah Daya. |
BERITAMA.ID, SAMPANG – Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang terus mendalami pelaporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Korps Adhyaksa memanggil dan memeriksa terlapor Kepala desa (Kades) Jatem dan sejumlah perangkat desa.
Jatem dilaporkan ke Kejari atas dugaan korupsi dana proyek pembangunan saluran irigasi pertanian dengan anggaran Rp 589 juta. Jatem CS diperiksa di ruang penyidik Kejari mulai dari pagi sampai sore.
“Kades Sokobanah Daya Jatem, kami periksa kaitannya dengan laporan kasus DD. Dan statusnya masih sebagai saksi,” ujar Edi Soetomo, Kasi Pidsus, Kejari Sampang. Jumat (25/10/19).
Menurut Edi, pemerikasaan oknum Kades Sokobanah Daya, tidak lain untuk memperdalam kembali laporan dan hasil keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan keterangnnya.
“Sudah ada delapan saksi yang sudah kami periksa. Dan setelah kami ekspos perkara ini, kami masih memperdalam lagi dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga dengan memeriksa pihak kadesnya. Yang jelas, dugaan perkara DD ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Lebih jauh Edi menyampaikan, untuk menaikna ke tahap penyidikan, pihaknya mengaku harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Pengungkapan kasus tipikor itu tidak mudah, semua butuh proses. Kalau kami asal-asalan malah kami dibilang Dzolim, itu kan tidak boleh juga. Nah nanti kalau sudah ketemu unsur tindak pidana atau melawan hukumnya, baru kami naikan ke penyidikan, dan di situ pula kami cari tersangka beserta kerugian negaranya,” paparnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan perkara ini, warga melaporkan kepada pihak Kejari Sampang, berkenaan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2018 senilai Rp 589.246.000 yang digunakan untuk pembangunan proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.
Selanjutnya, proyek irigasi senilai ratusan juta itu, setelah tiga bulan dari waktu penyelasaian kemudian kondisinya rusak. Tidak hanya itu, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan RAPBDes.(red-Zainal/saman/Imron)